Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Yakin Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus, FSGI: Perubahan RUU Sisdiknas Menjanjikan Lebih Sejahtera

Renatha Swasty • 30 Agustus 2022 12:20
Jakarta: Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menyebut isu menyesatkan sempat membuat
grup WhatsApp berisi guru-guru dan tenaga kependidikan mendadak ramai. Hal ini menyusul isu dihapuskannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
 
“Bagaikan api disiram bensin, maka dalam waktu singkat membakar amarah pendidik, di grup-grup WhatsApp guru dan dosen dipenuhi kecemasan Tunjangan Profesi Pendidik akan dihapus dalam RUU Sisdiknas,” ujar Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Padahal, kata dia, bila ditelisik dengan saksama kesejahteraan pendidik dalam klausul penghasilan guru yang diatur di Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas sangat jelas semangatnya meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tidak ada sama sekali di draf terdapat pasal penghapusan. Dia menyebut hal ini jelas informasi menyesatkan.

“Tidak ada klausul penghapusan dalam RUU Sisdiknas akan tetapi dinyatakan menghapus. Hal ini jelas berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik. Pernyataan adanya Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan hal yang berkaitan dengan fakta, kenyataan, dan tidak objetif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri,” ujar Heru.
 
TPG adalah keputusan pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis. Sehingga, guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas.
 
“Karena pada Pasal 4,5,6 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas ini,” kata Ketua Dewan Etik FSGI Guntur.
 
Kepastian hukum adalah asas umum pemerintah yang baik yang diatur pada UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) huruf a.
 
“Bagaimana mungkin TPG disebut sebagai dihapus/dihilangkan di RUU Sisdiknas di 2022 ini? Pada 2022 Mendikbudristek baru saja menerbitkan peraturan tentang pemberian TPG yaitu Permendikbudristek RI Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru, yaitu terkait tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan, dan tunjangan daerah,” papar Guntur.
 

Guntur menyebut menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru merupaan pelanggaran hukum. Sehingga, layak di-PTUN-kan.
 
"Jadi, penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya," tutur dia.  
 
FSGI Yakin, RUU Sisdiknas Tidak  Akan Menghapus Tunjungan Profesi Guru
 
Presidium FSGI Fahmi Hatib menuturkan dari hasil pembacaan dan diskusi di jajaran pengurus FSGI Pusat, dalam RUU Sisdiknas guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan sampai  purna tugas atau pensiun. Sedangkan, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.
 
"Tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan," tutur Fahmi.
 
Fahmi menyebut RUU Sisdiknas justru mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun. Pemberian tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Wakil Sekjen FSGI Fahriza Tanjung mengataan RUU Sisdiknas juga mengatur seseorang yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan otomatis dianggap lulus PPG dan tersertifikasi. “Bukankah ini berarti bentuk keberpihakan pada guru meskipun mungkin baru menjadi guru 1-5 tahun sekalipun, namun sudah dianggap lulus PPG dan otomatis tersertifikasi," ujar Fahriz.
 
Fahriza menuturkan RUU Sisdiknas mengatur guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN. Sehingga, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean PPG yang panjang.
 

Sedangkan, bagi guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS). Dia menyebut penyelenggara pendidikan dapat memberi gaji lebih tinggi bagi guru sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu menggunakan UMR/UMP (Upah Minimum Regional).
 
"Skema ini sekaligus membuat penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ata Wakil Sekjen FSGI Mansur.
 
Mansur menuturkan RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui menjadi satuan pendidikan formal.
 
“Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan," kata Mansur.
 
Mansur mengatakan hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan. "Hal ini tentu merupakan angin segar bagi guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak,” kata Mansur.
 
Baca juga: P2G Masih Ragu RUU Sisdiknas Bisa Membuat Penghasilan Guru Layak

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan