Guntur menyebut menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru merupaan pelanggaran hukum. Sehingga, layak di-PTUN-kan.
"Jadi, penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya," tutur dia.
FSGI Yakin, RUU Sisdiknas Tidak Akan Menghapus Tunjungan Profesi Guru
Presidium FSGI Fahmi Hatib menuturkan dari hasil pembacaan dan diskusi di jajaran pengurus FSGI Pusat, dalam RUU Sisdiknas guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan sampai purna tugas atau pensiun. Sedangkan, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.
"Tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan," tutur Fahmi.
Fahmi menyebut RUU Sisdiknas justru mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun. Pemberian tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Sekjen FSGI Fahriza Tanjung mengataan RUU Sisdiknas juga mengatur seseorang yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan otomatis dianggap lulus PPG dan tersertifikasi. “Bukankah ini berarti bentuk keberpihakan pada guru meskipun mungkin baru menjadi guru 1-5 tahun sekalipun, namun sudah dianggap lulus PPG dan otomatis tersertifikasi," ujar Fahriz.
Fahriza menuturkan RUU Sisdiknas mengatur guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN. Sehingga, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean PPG yang panjang.