Long weekend ini terjadi di minggu pertama bulan April 2026. Lantas peringatan apa yang membuat pekan awal April ini menjadi long weekend? Simak penjelasannya!
Libur panjang akhir pekan terjadi karena adanya tanggal merah di hari Jumat, 3 April 2026. Dengan tanggal merah di hari Jumat, maka jatah libur pegawai maupun pelajar jadi bertambah satu hari.
Setelah libur di hari Jumat itu maka libur berlanjut di hari Sabtu dan Minggu. Dengan begitu total libur bisa menjadi 3 hari berturut.
Biasanya, jika tidak ada tanggal merah di hari Jumat, libur akhir pekan hanya dapat dilakukan dua hari. Yakni Sabtu dan Minggu.
Lantas, kapan libur atau tanggal merah di hari Jumat yang dimaksud? Simak penjelasannya.
Dalam kalender masehi serta penetapan hari libur nasional oleh Pemerintah, Jumat 3 April ditandai sebagai tanggal merah. Pada hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional.
Dengan begitu, kamu bisa libur lebih lama di pekan pertama bulan April 2026 ini. Kamu bisa libur atau merasakan long weekend mulai dari Jumat 3 April, Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2026.
libur nasional atas peringatan apakah tanggal 3 April 2026? Simak penjelasannya di sini!
Hari libur nasional atau tanggal merah 2026 serta cuti bersama sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut terdapat keterangan jika Jumat 3 April 2026 diperingati sebagai Wafat Isa Almasih. Dengan begitu Jumat 3 April 2026 menjadi libur nasional.
Namun, peringatan pada bulan April tidak hanya pada Jumat 3 April 2026 untuk peringatan Wafat Isa Almasih. Minggu tanggal 5 April pun diperingati dengan Paskah atau kebangkitan Yesus Kristus.
Dengan begitu Tanggal Merah April 2026 dengan peringatan yang ditetapkan sebagai berikut:
Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih;
Minggu, 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
Secara keseluruhan ada 5 tanggal merah di bulan April 2026. Berikut tanggalnya:
Tanggal Merah April 2026
- Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih;
- Minggu, 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus);
- Minggu, 12 April 2026;
- Minggu, 19 April 2026;
- Minggu, 26 April 2026.
Tanggal Merah 2026
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih
- Minggu, 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Hari Natal
Jadwal Cuti Bersama 2026
Cuti bersama merupakan tambahan hari libur yang ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang masa libur nasional. Tujuannya adalah memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat, sekaligus mendukung sektor pariwisata nasional.Berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2026:
- Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 H
- Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama
Menurut ketentuan SKB 4 Menteri, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri tergantung pada status pekerja: Bagi pegawai swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan ASN, dan pelaksanaannya ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tidak hanya bertujuan memberikan waktu istirahat, tetapi juga mendorong sektor pariwisata, memperkuat kebersamaan keluarga, dan menjaga keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi seluruh pekerja Indonesia.
Periode Maret dan Mei diprediksi menjadi waktu favorit karena terdapat rangkaian libur panjang Idulfitri, Kenaikan Isa Almasih, serta Iduladha. Selain itu, akhir tahun juga menyediakan waktu libur panjang dengan perayaan Natal dan cuti bersama 24 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News