Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. DOK Web Pandang Istana Presiden
Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. DOK Web Pandang Istana Presiden

Cara Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka: Ini Link, Syarat, dan Panduan Pendaftaran!

Renatha Swasty • 05 Agustus 2026 12:05
Ringkasnya gini..
  • Pendaftaran upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dibuka secara online pada 5–7 Agustus 2026 via pandang.istanapresiden.go.id.
  • Pemerintah menyediakan 8.100 kuota undangan, dengan 80 persen di antaranya dialokasikan khusus untuk masyarakat umum.
  • Peserta wajib WNI berusia minimal 12 tahun, mengunggah identitas diri serta swafoto, dan mematuhi tata tertib busana adat.
Jakarta: Masyarakat yang ingin mengikuti Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta sudah bisa mendaftar. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman pandang.istanapresiden.go.id pada 5-7 Agustus 2026.
 
Tahun ini, pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat umum menghadiri langsung puncak peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta. Jumlah masyarakat umum yang berhak menghadiri upacara disesuaikan secara khusus dengan angka ulang tahun kemerdekaan Indonesia. 
 
Menyesuaikan perayaan yang ke-81, pemerintah mengalokasikan sebanyak 8.100 kursi bagi warga yang beruntung.

“Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum,” ujar Wamensesneg Juri Ardiantoro dikutip dari laman setneg.go.id, Rabu, 5 Agustus 2026.
 
Buat kamu yang ingin upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026, berikut ini cara daftar peserta upacara HUT ke-81 RI dikutip dari laman Pandang Istana:

Cara daftar peserta upacara HUT ke-81 RI

  1. Buka laman pandang.istanapresiden.go.id
  2. Klik Daftar Sekarang
  3. Siapkan file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas diri
  4. Isi formulir di portal dan unggah dokumen
  5. Konfirmasi pendaftaran melalui link di email
  6. Tukarkan undangan fisik dengan membawa identitas diri (KTP/KIA)
 

Kriteria dan Ketentuan Peserta

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku
  2. Minimal berusia 12 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026
  3. Peserta upacara dilarang membawa balita
  4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional
  5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara

Dokumen Wajib

  • Identitas diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Swafoto: Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTP/KIA), menghadap kamera, berekspresi netral, dan mengenakan pakaian berkerah

Tata Tertib dan Keamanan Istana

  • Busana: Disarankan menggunakan pakaian adat Nusantara yang sopan dan formal. Dilarang memakai kaos oblong, celana jeans, sandal jepit, atau sneakers kasual.
  • Waktu: Gerbang dibuka tiga jam sebelum upacara dan ditutup satu jam sebelumnya. Disarankan hadir minimal dua jam lebih awal karena pemeriksaan ketat oleh Paspampres.
  • Barang Bawaan: Dilarang membawa senjata, bahan peledak, obat terlarang, spanduk politik, botol kaca atau plastik besar, tas punggung besar, dan kamera DSLR atau mirrorless kecuali media terakreditasi.
Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Buat kamu yang tertarik, yuk buruan daftar!
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan