HUT Kemerdekaan RI.
HUT Kemerdekaan RI.

Udah Siap Belum? War Tiket Undangan Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Dibuka Hari Ini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 Agustus 2026 09:56
Ringkasnya gini..
  • Pendaftaran upacara peringatan HUT RI dibuka hari ini Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Menyesuaikan perayaan yang ke-81, pemerintah mengalokasikan sebanyak 8.100 kursi bagi warga yang beruntung.
  • Buat kamu yang ingin mendapatkan kesempatan mengikuti upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana bisa ikutan “war” melalui laman resmi.
Jakarta: Kamu memiliki kesempatan upacara Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka. Pendaftaran upacara peringatan HUT RI dibuka hari ini Rabu, 5 Agustus 2026.

Kuota 8.100 Kursi


Jumlah masyarakat umum yang berhak menghadiri upacara disesuaikan secara khusus dengan angka ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Menyesuaikan perayaan yang ke-81, pemerintah mengalokasikan sebanyak 8.100 kursi bagi warga yang beruntung.

War Tiket Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana

Melalui unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara @kemensetneg.ri, “war” tiket upara peringatan HUT ke-81 RI di Istana dibuka mulai hari ini hingga 7 Agustus 2026. Pendaftaran dilakukan secara online mulai pukul 10.00 WIB.

Link War Tiket Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana

Buat kamu yang ingin mendapatkan kesempatan mengikuti upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Istana bisa ikutan “war” melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id.
   

Ketentuan dan Dokumen


Ketentuan Peserta
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
2. Minimal berusia 12 tahun pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026.
3. Peserta upacara dilarang membawa balita.
4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
 
Dokumen Wajib
1. Identitas Diri - Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Swafoto - Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTΡ/ΚΙΑ), menghadap kamera, berekspresi netral, dan mengenakan pakaian berkerah.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>