Istana Negara. Foto: MI/Gino F. Hadi
Istana Negara. Foto: MI/Gino F. Hadi

Kementerian Negara: Fungsi, Tugas, dan Bidang Urusan dalam Pemerintahan

Medcom • 16 Februari 2023 11:36
Jakarta: Kementerian negara adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengelola urusan dan kebijakan di bidang tertentu untuk mencapai tujuan pemerintahan yang ditetapkan. Kementerian negara berada di bawah koordinasi presiden dan wakil presiden serta dipimpin oleh seorang menteri yang ditunjuk oleh Presiden.
 

Fungsi dan tugas utama

Fungsi dan tugas utama dari kementerian negara adalah sebagai berikut:
 
Merumuskan kebijakan: Kementerian negara bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dalam bidang tugasnya. Kebijakan yang dirumuskan harus sesuai dengan tujuan negara dan kepentingan masyarakat.
 
Pelaksanaan kebijakan: Kementerian negara juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan. Hal ini mencakup pengelolaan program dan proyek yang terkait dengan bidang tugasnya.

Pengawasan: Kementerian negara harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program dan proyek tersebut berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.
 
Koordinasi: Kementerian negara harus melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi lainnya dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai dengan baik.
 
Penyusunan regulasi: Kementerian negara juga bertanggung jawab untuk menyusun regulasi atau peraturan yang terkait dengan bidang tugasnya. Regulasi ini harus dibuat agar sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada.
 
Baca: Jokowi Instruksikan Menteri Percepat Serapan Anggaran Belanja
 

Daftar kementerian negara di Indonesia

Dalam menjalankan fungsi-fungsi di atas, Kementerian negara harus bekerja sama dengan semua pihak terkait, baik lembaga pemerintah, masyarakat, atau sektor swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan negara.
 
Di Indonesia, saat ini terdapat beberapa Kementerian negara yang meliputi berbagai bidang, di antaranya:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Kementerian Dalam Negeri
  3. Kementerian Luar Negeri
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Kementerian Keuangan
  7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  8. Kementerian Kesehatan
  9. Kementerian Perhubungan
  10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  12. Kementerian Sosial
  13. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  16. Kementerian Perdagangan
  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  18. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Setiap Kementerian Negara mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas dan tanggung jawab tersebut mencakup perumusan kebijakan, penyusunan program, pelaksanaan kegiatan, serta pengawasan dan evaluasi di bidangnya masing-masing. (Fauzi Pratama Ramadhan) 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan