Ia mengatakan, untuk memasuki gerbang pernikahan, seseorang harus mampu memperoleh sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan muncul permasalahan dalam kehidupan keluarga yang berujung pada perceraian.
Menurutnya, usia pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Baca:
Viral Wedding Organizer Anjurkan Pernikahan Anak, Ini Kata Menteri PPA
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak adalah rendahnya pengetahuan orangtua, kondisi ekonomi, budaya, dan kehamilan di luar nikah akibat seks bebas.
"Kesiapan mental yang rendah pada pernikahan anak biasanya dihadapkan pada ketidaksiapan menghadapi situasi setelah menikah, termasuk tidak siap dalam mengasuh anak yang dilahirkannya," ujar Tin mengutip siaran pers IPB University, Selasa, 16 Februari 2021.