Jakarta: Beredar di media sosial, salah satu penyelenggara acara pernikahan atau wedding organizer (WO) bernama Aisha Weddings, mempromosikan dan mendorong pernikahan anak di bawah umur. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga geram melihat promosi tersebut.
"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut Bintang, apa yang dilakukan WO tersebut telah membuat keresahan di masyarakat. Mengingat arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan jika perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran anak.
"Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," jelas dia.
Baca: Tiga Risiko Kekerasan Terhadap Anak di Dunia Maya
Promosi Aisha Weddings yang mendorong anak di bawah usia 16 tahun untuk menikah, kata dia, bisa berakibat fatal. Sebab, hal itu akan memperbesar potensi kekerasan dan ekploitasi terhadap anak.
"Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan