Ilustrasi sekolah. MI/Widiyanto
Ilustrasi sekolah. MI/Widiyanto

Wajib Tahu, Ini Syarat Umur Masuk TK, SD, SMP, SMA dalam PPDB Jakarta 2024

Ilham Pratama Putra • 12 Juni 2024 18:07
Jakarta: Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 tengah berlangsung. Terdapat empat jalur dalam PPDB DKI Jakarta, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta Perpindahan Tugas Orang Tua (PT) dan anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
 
Dalam setiap jalur tersebut, terdapat syarat umur yang disertakan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
 
"Ada batas minimal dan maksimal bagi calon peserta didik," kata Kepala Bidang SD Disdik DKI Jakarta, Salikun, dalam Podcast Seputar PPDB DKI Jakarta: Jalur Zonasi di YouTube JakdisdikTV dikutip Rabu, 12 Juni 2024.

Dia menjelaskan pada jenjang TK, usia minimal adalah 4 tahun dan paling maksimal 5 tahun untuk kelompok A. Sedangkan, untuk kelompok B usia paling rendah adalah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
 
"Jenjang SD usia paling tinggi adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024," papar dia.
 
Namun, pada jenjang SD terdapat pengecualian usia paling rendah. Usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar pada jalur prestasi.
 
"Untuk SMP paling tinggi usia 15 tahun pada 1 Juli 2024, sedangkan SMA paling tinggi 21 tahun," ungkap Salikun.
 
Baca juga: Ini Pola Zona Prioritas Penentuan Jalur Zonasi dalam PPDB Jakarta 2024

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan