Dalam setiap jalur tersebut, terdapat syarat umur yang disertakan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
"Ada batas minimal dan maksimal bagi calon peserta didik," kata Kepala Bidang SD Disdik DKI Jakarta, Salikun, dalam Podcast Seputar PPDB DKI Jakarta: Jalur Zonasi di YouTube JakdisdikTV dikutip Rabu, 12 Juni 2024.
Dia menjelaskan pada jenjang TK, usia minimal adalah 4 tahun dan paling maksimal 5 tahun untuk kelompok A. Sedangkan, untuk kelompok B usia paling rendah adalah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
"Jenjang SD usia paling tinggi adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024," papar dia.
Namun, pada jenjang SD terdapat pengecualian usia paling rendah. Usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar pada jalur prestasi.
"Untuk SMP paling tinggi usia 15 tahun pada 1 Juli 2024, sedangkan SMA paling tinggi 21 tahun," ungkap Salikun.
| Baca juga: Ini Pola Zona Prioritas Penentuan Jalur Zonasi dalam PPDB Jakarta 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id