Ilustrasi sekolah. DOK Medcom
Ilustrasi sekolah. DOK Medcom

Tak Semua Pemda Alokasikan Anggaran Pendidikan 20% di APBD

Ilham Pratama Putra • 19 Juni 2024 19:38
Jakarta: Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan amanat undang-undang terkait alokasi anggaran pendidikan di daerah belum tercapai. Seharusnya, pemerintah daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20 persen untuk fungsi pendidikan.
 
"Bahwa sebagaian pemda mengalokasikan anggaran tidak sampai 20 persen," beber suharti dalam Rapar Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Dia meminta dukungan seluruh pihak untuk mendorong pemerintah daerah menjalankan amanah undang-undang. Hal itu agar alokasi anggaran terhadap fungsi pendidikan bisa maksimal.

"Barang kali itu yang perlu kita dorong untuk mereka menjalankan amanah untuk menyediakan anggaran yang dibutuhkan," jelas dia.
 
Ia mengatakan anggaran belanja pemerintah untuk pendidikan di 2024 sebesar Rp665 triliun. Saat ini, alokasi untuk pendidikan dasar dan menengah baru sekitar Rp31 triliun.
 
"Jadi masih belum cukup banyak. Kita sangat mengharapkan dari belanja yang di APBD, karena kewenangannya untuk pengelolaan ada di APBD," tutur Suharti.
 
Baca juga: KPK Ungkap Ketimpangan Mencolok Subsidi UKT: Subsidi ke Kampus Kedinasan Rp32 T dan PTN Rp7 T

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan