"Kami turut prihatin atas kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan," kata Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Medcom.id, Selasa, 20 Februari 2024.
Anang mengingatkan sekolah berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan," tegas dia.
Sebelumnya, media sosial X diramaikan dengan kasus perundungan yang terjadi sekolah internasional. Kasus makin menarik perhatian publik lantaran diduga salah satu pelaku adalah anak dari pembawa acara, Vincent Rompies.
Baca juga: Anaknya Terlibat Perundungan di Sekolah, Vincent Rompies Bakal Dipanggil |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News