Peserta yang mengikuti SKTT PPPK Kejaksaan Agung RI mesti mematuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini ketentuanSKTT PPPK Kejaksaan Agung RI dikutip dari akun Instagram @biropegkejaksaan:
Ketentuan umum
- Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes
- Peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen sebelum tes
- Tidak boleh membawa barang seperti: Gawai; Jam tangan; Catatan; Perhiasan; Senjata; Alat elektronik
- Barang pribadi dititipkan pada tempat yang disediakan
- Pengantar hanya boleh sampai drop zona
- Peserta terlambat atau tidak membawa dokumen tidak bisa ikut ujian
Wajib dibawa
- KTP/KK asli atau legalisir
- Ijazah asli atau legalisir
- Kartu ujian (dicetak berwarna)
- Pensil kayu
Baca juga: Update! Ini Jadwal Terbaru Pelaksanaan PPPK Kejaksaan 2025 |
Akses kartu ujian
- Login ke rekrutmen.kejaksaan.go.id
- Username: Nomor Peserta; Password: NIK
- Segera ganti password di menu kanan atas
- Klik Cetak Kartu Ujian di dashboard
Ketentuan khusus
Tes kejiwaan, psikotes dan wawancara psikotes
- Kemeja putih polos
- Celana panjang atau rok hitam
- Sepatu pantofel hitam
- Jilbab warna gelab
- Tidak menggunakan ikat pinggang
Tes kesehatan fisik
- Kaos putih polos
- Celana training gelap
- Jilbab warna gelap
- Tanpa aksesoris
- Membawa pas foto 4x6 latar merah
- Disarankan berpuasa 10 jam sebelum tes
- Membawa pulpen hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id