Peserta yang mengikuti SKTT PPPK Kejaksaan Agung RI mesti mematuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini ketentuanSKTT PPPK Kejaksaan Agung RI dikutip dari akun Instagram @biropegkejaksaan:
Ketentuan umum
- Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes
- Peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen sebelum tes
- Tidak boleh membawa barang seperti: Gawai; Jam tangan; Catatan; Perhiasan; Senjata; Alat elektronik
- Barang pribadi dititipkan pada tempat yang disediakan
- Pengantar hanya boleh sampai drop zona
- Peserta terlambat atau tidak membawa dokumen tidak bisa ikut ujian
Wajib dibawa
- KTP/KK asli atau legalisir
- Ijazah asli atau legalisir
- Kartu ujian (dicetak berwarna)
- Pensil kayu
| Baca juga: Update! Ini Jadwal Terbaru Pelaksanaan PPPK Kejaksaan 2025 |
Akses kartu ujian
- Login ke rekrutmen.kejaksaan.go.id
- Username: Nomor Peserta; Password: NIK
- Segera ganti password di menu kanan atas
- Klik Cetak Kartu Ujian di dashboard
Ketentuan khusus
Tes kejiwaan, psikotes dan wawancara psikotes
- Kemeja putih polos
- Celana panjang atau rok hitam
- Sepatu pantofel hitam
- Jilbab warna gelab
- Tidak menggunakan ikat pinggang
Tes kesehatan fisik
- Kaos putih polos
- Celana training gelap
- Jilbab warna gelap
- Tanpa aksesoris
- Membawa pas foto 4x6 latar merah
- Disarankan berpuasa 10 jam sebelum tes
- Membawa pulpen hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News