"Pengumuman hasil SKT PPPK Kejaksaan RI telah rilis," tulis informasi di akun Instagram @biropegkajaksaan dikutip Senin, 15 September 2025.
Peserta yang lolos seleksi kompetensi dengan CAT BKN dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Peserta yang dapat mengikuti SKTT adalah mereka yang memiliki kode R/L di kolom keterangan.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dilaksanakan pada 22 September sampai dengan 1 Oktober 2025. SKTT terdiri atas:
- Psikotes
- Kesehatan kejiwaan
- Kesehatan fisik
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025, Simak Informasi Lengkapnya! |
Lokasi pelaksanaan SKTT sesuai dengan pilihan lokasi penempatan peserta saat mendaftar pada portal SSCASN BKN. Jadwal dan alamat lengkap lokasi ujian akan disampaikan kembali melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan/atau melalui akun masing-masing peserta pada website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
Peserta yang dinyatakan dapat mengikuti SKTT wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti salah satu rangkaian seleksi, dinyatakangugur.
Seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 adalah proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan status perjanjian kerja untuk mengisi berbagai jabatan fungsional dan teknis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan perekrutan ini untuk memperkuat sumber daya manusia kejaksaan dalam berbagai bidang, mulai dari penanganan perkara, administrasi hukum, hingga dukungan teknis lain yang mendukung tugas penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News