Ilustrasi seleksi PPPK. DOK BKN
Ilustrasi seleksi PPPK. DOK BKN

Simak, Ini Jadwal SKT CAT PPPK Kejaksaan Agung

Renatha Swasty • 26 Agustus 2025 18:04
Jakarta: Kejaksaan Agung merilis jadwal Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) dengan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Jadwal tes dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 25 Agustus 2025. 
 
Peserta dapat mencetak Kartu Ujian mulai Senin, 25 Agustus 2025, pukul 21.00 WIB melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing. Langkah ini menjadi tahapan penting sebelum peserta mengikuti ujian seleksi yang telah dijadwalkan.
 
Informasi mengenai lokasi ujian dapat diakses melalui pengumuman di website resmi Biropeg Kejaksaan RI atau melalui klik di link resmi ini. Adapun waktu pelaksanaan seleksi terbagi menjadi dua, yakni hari Jumat ujian dilaksanakan dalam dua sesi dan di luar hari Jumat, ujian dibagi menjadi tiga sesi sesuai ketentuan yang berlaku dalam pembagian sesi.

Berikut rincian lokasi, waktu ujian, serta hal-hal yang dilarang selama SKT CAT PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025:

Rincian lokasi pelaksanaan

Rincian lokasi pelaksanaan seleksi ditetapkan di berbagai titik, antara lain:
  1. BKN Pusat Cililitan Jakarta beralamat di JI. Mayor Jendral Sutoyo No. 12, RT.4/RW.14, Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta 13640
  2. Kantor Regional BKN Yogyakarta beralamat di JI. Magelang No.Km. 7,5, Jongke Tengah, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55285
  3. Kantor Regional II Surabaya berlokasi di JI. Letjend. S. Parman No. 6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256
  4. Kantor Regional III BKN Bandung berlokasi di JI. Surapati No.10, Cihaur Geulis, Kec.
  5. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40122
  6. Kantor Regional VII BKN Palembang berlokasi di JI. Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30267
  7. ⁠UPT BKN Serang beralamat di JI. KH. Sochari No.40, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117
  8. Mandiri Kejaksaan Agung di Universitas Banten Jaya Convention Hall, JI. Syekh Moh. Nawawi Al Bantani, Kampung Boru, Kec. Curug, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42123
Peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan serta tidak diperkenankan mengubah jadwal ujian.
 
Peserta yang mengikuti seleksi harus mematuhi tata tertib peserta yang telah diatur secara ketat, seperti kewajiban hadir 60 menit sebelum ujian, membawa dokumen persyaratan seperti KTP atau KK asli, ijazah terakhir, serta Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak berwarna. Tak hanya itu, peserta juga harus berpakaian rapi, dengan kemeja putih polos, celana atau rok hitam polos, dan sepatu formal dengan dominan berwarna hitam.
 
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025, Simak Informasi Lengkapnya!

 
Berikut pembagian sesi ujian:

Waktu ujian

1. Pembagian sesi khusus Hari Jumat

  • Sesi I, kegiatan dimulai pukul 06.30 sampai dengan 08.00 dengan durasi 90 menit yang mencakup registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, serta perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  • Setelah itu dilanjutkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK pada pukul 08.00 hingga 10.10 dengan durasi 130 menit
  • Sesi II dilaksanakan pada pukul 13.00 hingga 14.30 dengan durasi 90 menit yang mencakup kegiatan yang sama, yakni registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, masuk ke ruang tunggu steril, hingga perpindahan ke ruang ujian
  • Berikutnya, ujian berlangsung pukul 14.30 sampai 16.40 dengan durasi 130 menit

2. Pembagian sesi selain Hari Jumat

  • Sesi I dimulai pada pukul 06.30 sampai 08.00 dengan durasi 90 menit untuk kegiatan registrasi hingga perpindahan ke ruang ujian, kemudian ujian dilaksanakan pukul 08.00 hingga 10.10 dengan durasi 130 menit
  • Sesi II dimulai pukul 09.30 hingga 11.00 untuk kegiatan registrasi hingga perpindahan peserta, kemudian pelaksanaan seleksi berlangsung pukul 11.00 sampai 13.10 dengan durasi 130 menit
  • Sesi III dimulai pukul 12.30 hingga 14.00 untuk kegiatan registrasi, penitipan barang, body checking, hingga perpindahan peserta ke ruang ujian dengan durasi 90 menit. Berikutnya, ujian berlangsung pukul 14.00 hingga 16.10 dengan durasi 130 menit

Hal yang dilarang saat SKT CAT

Dalam ruang ujian, kamu dilarang membawa berbagai barang seperti gawai, kamera, jam tangan, catatan, kalkulator perhiasan, alat tulis kayu, senjata tajam atau api, benda yang mudah terbakar atau meledak, komputer selain CAT, alat elektronik lainnya, ikat pinggang, serta tas besar.

Hal lain yang dilarang:

  1. Peserta dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
  2. Kamu dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
  3. Dilarang keluar ruangan tes, kecuali mendapatkan izin dari panitia
  4. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  5. Dilarang merokok dalam ruangan tes
Pesrta wajib mengikuti arahan panitia, menunggu di ruang steril, serta melapor jika mengalami keluhan kesehatan. Setelah menyelesaikan ujian dan mencatat hasil skor, kamu dapat meninggalkan ruangan dengan izin panitia.
 
Sementara itu, pengantar peserta hanya diperbolehkan berhenti di drop zone yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan untuk menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi ujian. Bagi peserta yang melanggar aturan, sanksi tegas akan dikenakan, mulai dari teguran hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.
 
Peserta yang terlambat hadir, tidak membawa dokumen lengkap, atau tidak mengikuti tata tertib akan dinyatakan gugur. Peserta yang hadir mendahului atau tidak sesuai dengan jadwal dimohon untuk meninggalkan lokasi ujian dan hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
 
Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian Panitia mengganggu jalannya seleksi, maka peserta tidak diperkenan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
 
Seluruh biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi selama mengikuti seleksi ditanggung masing-masing peserta. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya dan hasil kelulusan sepenuhnya berdasarkan prestasi peserta. Kejaksaan juga menegaskan larangan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun, sebab tindakan tersebut merupakan penipuan.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG - 4/C/Cp.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, maka materi seleksi ini mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
 
Setiap perkembangan informasi seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 hanya diumumkan melalui laman resmi biropeg.kejaksaan.go.id dan akun Instagram @biropegkejaksaan. Panitia menegaskan keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Itulah informasi jadwal SKT CAT PPPK Kejaksaan RI 2025. Semoga bermanfaat untuk kamu ya. (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan