3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rektor
4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus
5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
7. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi
8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Saluan Tugas oleh Rektor
9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS berwenang:
- Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/ atau ahli
- Meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan / atau ahli dalam pemeriksaan
- Melakukan konsultasi penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban
- Melakukan kerja sama dengan pihak terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/ atau terlapor.
“Satgas bisa jadi satu ruang yang menjadi rujukan yang aman bagi semua warga Unpad. Semua perasaan tidak ada yang termarjinalkan. Semua punya perasaan mendapatkan keadilan dan kesearaan, sehingga korban, baik yang mendapatkan kejahatan secara verbal, media, atau secara langsung, memiliki ruang yang aman, tenang, dan adil,” kata Wati.
| Baca juga: Bertepatan dengan Hari Kartini, Unpad Luncurkan Ruang Aman untuk Korban Kekerasan Seksual |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id