Ilustrasi unpad. DOK Unpad
Ilustrasi unpad. DOK Unpad

Warga Unpad, Rektorat Buka Rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS

Renatha Swasty • 15 Agustus 2022 18:06
Jakarta: Universitas Padjajaran (Unpad) membuka pendaftaran calon anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pendaftaran dibuka pada 15-22 Agustus 2022.
 
Ketua Tim Pansel Satgas PPKS Unpad Budiawati Supangkat mengatakan pendaftaran kandidat Calon Anggota Satgas dengan mengisi formulir di laman https://bit.ly/daftarSatgasPPKS-UP. Calon Anggota Satgas PPKS terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
 
Wati menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi kandidat calon anggota Satgas PPKS Unpad. Yaitu minimal tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, kandidat juga diprioritaskan pernah berkegiatan mendampingi korban kekerasan seksual, pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, atau disabilitas. Hingga pernah mengikuti sekurang-kurangnya satu atau dua organisasi di dalam atau luar kampus yang berfokus pada isu kekerasan seksual, gender, dan disabilitas.
 
Wati menuturkan saat proses pendaftaran, pendaftar wajib melampirkan daftar riwayat hidup, surat rekomendasi dari Dekan untuk dosen, Direktur/Wakil Dekan untuk tenaga kependidikan, atau Ketua Program Studi untuk mahasiswa, serta surat pernyataan tidak pernah terbukti melakukan kekerasan seksual.
 
“Surat rekomendasi diperlukan sebagai pengesahan. Karena jangan sampai dosen, tendik, atau mahasiswa yang ingin mendaftar memiliki latar belakang yang kurang baik, sehingga pimpinan ikut melihat kredibilitas dari pendaftar. Secara tidak langsung pimpinan ikut menyeleksi di belakang layar,” papar Wati.
 
Wati menjelaskan Pansel Satgas PPKS Unpad merupakan tim yang diangkat Rektor untuk menyeleksi calon anggota Satgas PPKS. Pengangkatan Pansel tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Unpad Nomor 3756/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tentang Pengangkatan Pansel Satgas PPKS Unpad tertanggal 8 Agustus 2022.
 
Tugas utama Pansel ialah membuat petunjuk teknis untuk merekrut Satgas, menjaring orang-orang yang akan menjadi Calon Satgas, memfasilitas uji publik, melakukan pemilihan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan, serta memberikan rekomendasi kepada Rektor.
 

Pansel menyeleksi dan mengumumkan kandidat terpilih berdasarkan kelayakan dokumen administratif pada Selasa, 23 Agustus 2022. Seleksi kemudian berlanjut ke tahap penjaringan masukan dari masyarakat pada 23–25 Agustus 2022 dan tahap wawancara kandidat pada Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Usai tahap wawancara, kandidat diminta melakukan uji publik yang akan digelar pada Jumat, 26 Agustus 2022. Dalam uji publik, kandidat memaparkan visi atau tujuan mendaftar serta sejauh mana pengetahuan terhadap isu kekerasan seksual. Uji publik dilakukan dengan metode webinar terbuka yang bisa diikuti oleh publik.
 
“Harapannya, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kami (Pansel), dikhawatirkan ada penilaian yang tidak kita ketahui, sehingga publik bisa memberikan masukan atau respons kepada Pansel,” kata Wati.
 
Wati menyebut respons publik bakal menjadi pertimbangan bagi Pansel. Wati mengatakan Pansel memiliki hak prerogratif untuk menilai siapa yang layak dan siapa yang tidak layak menjadi Satgas.
 
Seleksi calon anggota Satgas ini akan menjaring minimal lima anggota Satgas PPKS Unpad. Satgas harus diisi unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta memiliki komponen gender yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.
 
Wati menjelaskan tugas Satgas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
 
Peraturan Rektor tersebut merupakan turunan dari Permendikbudiristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 32 Peraturan Rektor dijabarkan mengenai Tugas Satgas PPKS, meliputi:
 
1. Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, yakni:
  1. Bentuk-bentuk sanksi untuk pelaku dan wewenang Rektor
  2. Isi laporan hasil pemantauan dan evaluasi Rektor atas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unpad
  3. Koordinasi teknis di antara Fakultas, Direktorat dengan Satgas PPKS dalam hal:
  • penerimaan laporan
  • pemeriksaan
  • penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
  • pemulihan
  • tindakan pencegahan keberulangan
 
2. Melakukan survei secara berkala kekerasan sSeksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di lingkungan Unpad
3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rektor
4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus
5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
7. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi
8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Saluan Tugas oleh Rektor
9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
 
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS berwenang:
  1. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/ atau ahli
  2. Meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan / atau ahli dalam pemeriksaan
  3. Melakukan konsultasi penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban
  4. Melakukan kerja sama dengan pihak terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/ atau terlapor.
Wati berharap Satgas nantinya dapat memberikan penanganan, pendampingan, maupun pencegahan, serta menjadi tempat aman untuk pelaporan.
 
“Satgas bisa jadi satu ruang yang menjadi rujukan yang aman bagi semua warga Unpad. Semua perasaan tidak ada yang termarjinalkan. Semua punya perasaan mendapatkan keadilan dan kesearaan, sehingga korban, baik yang mendapatkan kejahatan secara verbal, media, atau secara langsung, memiliki ruang yang aman, tenang, dan adil,” kata Wati.
 
Baca juga: Bertepatan dengan Hari Kartini, Unpad Luncurkan Ruang Aman untuk Korban Kekerasan Seksual

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan