Pansel menyeleksi dan mengumumkan kandidat terpilih berdasarkan kelayakan dokumen administratif pada Selasa, 23 Agustus 2022. Seleksi kemudian berlanjut ke tahap penjaringan masukan dari masyarakat pada 23–25 Agustus 2022 dan tahap wawancara kandidat pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Usai tahap wawancara, kandidat diminta melakukan uji publik yang akan digelar pada Jumat, 26 Agustus 2022. Dalam uji publik, kandidat memaparkan visi atau tujuan mendaftar serta sejauh mana pengetahuan terhadap isu kekerasan seksual. Uji publik dilakukan dengan metode webinar terbuka yang bisa diikuti oleh publik.
“Harapannya, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kami (Pansel), dikhawatirkan ada penilaian yang tidak kita ketahui, sehingga publik bisa memberikan masukan atau respons kepada Pansel,” kata Wati.
Wati menyebut respons publik bakal menjadi pertimbangan bagi Pansel. Wati mengatakan Pansel memiliki hak prerogratif untuk menilai siapa yang layak dan siapa yang tidak layak menjadi Satgas.
Seleksi calon anggota Satgas ini akan menjaring minimal lima anggota Satgas PPKS Unpad. Satgas harus diisi unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta memiliki komponen gender yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.
Wati menjelaskan tugas Satgas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
Peraturan Rektor tersebut merupakan turunan dari Permendikbudiristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 32 Peraturan Rektor dijabarkan mengenai Tugas Satgas PPKS, meliputi:
1. Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, yakni:
- Bentuk-bentuk sanksi untuk pelaku dan wewenang Rektor
- Isi laporan hasil pemantauan dan evaluasi Rektor atas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unpad
- Koordinasi teknis di antara Fakultas, Direktorat dengan Satgas PPKS dalam hal:
- penerimaan laporan
- pemeriksaan
- penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
- pemulihan
- tindakan pencegahan keberulangan