Peresmian fasilitas Ruang Aman dilakukan langsung Rektor Unpad Rina Indiastuti di sela gelar wicara “Insight by Unpad (IBU)” Peringatan Hari Kartini 2022.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya yang juga peneliti di Puris Gender dan Anak Unpad Aquarini Priyatna mengatakan berdasarkan catatan Komnas Perempuan pada 2012-2021, kekerasan perempuan di ranah pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Sebanyak 87,8 persen di antaranya merupakan tindak kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual bukan sekadar kejahatan kesusilaan, melainkan kejahatan kemanusiaan. Penanganan terhadap korban kekerasan harus dilakukan saintifik dan dengan perspektif melindungi korban,” kata Guru Besar yang akrab disapa Atwin itu dikutip dari laman unpad.ac.id, Kamis, 21 April 2022.
Unpad telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Unpad. Peraturan ini mendorong upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan kepada korban, serta keadilan dengan memberikan sanksi kepada pelaku.
Puris Gender dan Anak Unpad menyediakan fasilitas Ruang Aman sebagai tempat bagi korban dan penyintas untuk dapat menceritakan kekerasan yang dialaminya. Ruang Aman diharapkan dapat memberikan tempat bagi korban dan penyintas untuk dapat menceritakan kekerasan yang dialami di dalam lingkup yang aman tanpa prasangka, tanpa penghakiman, dan tanpa berbagai sikap yang seringkali menyalahkan perempuan korban.
Atwin mengatakan hadirnya Ruang Aman ini menjadi upaya Unpad menanggapi isu kekerasan seksual di kampus secara serius, merangkul korban dan penyintas, serta memberikan peringatan keras kepada pelaku maupun calon pelaku kekerasan. Sementara itu, Rektor Rina mengatakan Unpad berkomitmen mencegah kekerasan seksual terjadi di dalam kampus.
“Kalaupun sudah terjadi, maka penyintasnya harus dipulihkan, ditumbuhkan rasa percaya dirinya. Maka Ruang Aman hadir untuk mereka bisa bercerita dan punya semangat lagi,” kata Rina.
Dia meyebut penyintas di Ruang Aman tidak akan merasa sendirian. Relawan dan tim pendamping psikologi akan membantu mendengar cerita korban serta berupaya memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban.
“Kita harapkan korban kita bisa pulihkan, lalu mencegah korban berikutnya,” kata Rina.
Dia menyebut Unpad akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku ataupun calon pelaku kekerasan seksual. Baik pelaku dosen/tenaga kependidikan PNS, Non PNS, dan mahasiswa.
"Jadi, mudah-mudahan Unpad menjadi aman bagi semua lewat Ruang Aman,” kata Rina.
Baca: 'Halo Bu Dekan', Layanan Pelaporan Korban Kekerasan Seksual di FIB Unpad
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News