“Namun, untuk memperjelas itu, bagus saya kira, teman-teman jadi lebih tenang menjalankan tugas mereka. Akan lebih form lagi jika ditambahkan itu,” ujar Netti dalam acara HUT ke-17 Himpaudi di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dia mengakui dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas disebutkan guru akan mendapat penghasilan layak dan jaminan sosial. Netti menyebut pasal tersebut tinggal ditambah frasa tunjangan untuk memperkuat.
Netti menyebut RUU Sisdiknas menaungi perihal tunjangan guru, tanpa mencantumkan frasa tunjangan. Dalam Pasal 145 disebutkan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan diberikan tunjangan sampai akhir dan yang belum bila memenuhi syarat dapat diberikan tunjangan yang sama.
“Bukan berarti di RUU Sisdiknas ini tidak ada penguatan atau definitif menyatakan tunjangan profesi. Ada di Pasal 145 tersebut,” jelas dia.
Dia mengajak masyarakat mengawal peraturan turunan dari RUU Sisdiknas. Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak menanggapi isu RUU Sisdiknas mengingat pentingnya payung hukum bagi perlindungan guru.
“Layaknya sebuah RUU ada beberapa yang perlu kita beri masukan, tapi tidak boleh menafikan yang sudah bagus,” tutur dia.
| Baca juga: Nadiem Ungkap Banyak Guru Frustasi Tak Dapat Tunjangan karena Tunggu Sertifikasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id