Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Nadiem Ungkap Banyak Guru Frustasi Tak Dapat Tunjangan karena Tunggu Sertifikasi

Ilham Pratama Putra • 30 Agustus 2022 19:17
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyebut aturan hanya guru tersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi membuat banyak guru frustasi. Dia menyebut lewat aturan baru tunjangan guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pemerintah ingin hal tersebut teratasi.
 
"Inilah sumber daripada frustrasi dan banyak sekali guru di daerah, yang setiap kali saya datang ke daerah mengajukan concern dan frustrasi mereka terhadap kebutuhan untuk mengantre untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun. Banyak dari mereka yang menunggu seumur karier mereka, sampai pensiun pun tidak mendapat tunjangan profesi," beber Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI secara daring, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Nadiem menyebut kondisi itu yang hendak diperbaiki pemerintah melalui RUU Sisdiknas. Nantinya, setiap guru dapat menerima tunjangan tanpa harus mengikuti sertifikasi melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Dia menjelaskan ada beberapa poin besar dalam RUU Sisdiknas terkait tunjangan. Pertama, guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan atau tunjangan khusus akan tetap menerima tunjangan tersebut.
 
"Jadi, bagi guru-guru yang sekarang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan tidak perlu khawatir sama sekali. Tetap akan menerima tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan," beber dia.
 
Kemudian, guru-guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mengajar saat ini, tetapi belum tersertifikasi, pemerintah ingin memastikan mereka mendapatkan penghasilan layak. Penghasilan layak itu akan didapatkan dari gaji dan tunjangan berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN.
 
"Dan tunjangan-tunjangan ini yang akan ditingkatkan, dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan yang layak," kata Nadiem.
 
Lalu, dalam aturan baru juga, guru-guru non-ASN akan mendapatkan upah layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga akan ditingkatkan untuk memastikan hal tersebut dapat terlaksana dengan baik ke depannya.
 
"Yang sudah menerima tunjangan arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG," papar dia.
 
Baca juga: Nadiem Optimistis Aturan Baru Soal Tunjangan di RUU Sisdiknas Bisa Selesaikan Masalah Kesejahteraan Guru

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan