"Perubahan-perubahan yang ingin kami dorong sehingga isu-isu kesejahteraan bisa diselesaikan dengan waktu lebih cepat dan jauh lebih banyak guru bisa mendapat hak mereka sebagai pendidik," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI secara daring, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dia menuturkan saat ini peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi terkendala proses sertifikasi. Nadiem menyebut aturan baru di RUU Sisdiknas, membuat guru bisa menerima tunjangan tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.
Nadiem memastikan guru yang sudah lulus sertifikasi dan mendapat tunjangan akan tetap menerima tunjangan selama memenuhi persyaratan. Sedangkan, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajar dan belum tersertifikasi bakal mendapat penghasilan layak dari gaji dan tunjangan berdasarkan Undang-undang ASN.
"Saat ini hanya guru sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi guru. Ini sumber frustasi dan banyak guru di daerah mengajukan concern dan frustasi mereka terhadap kebutuhan untuk mengantre tunjangan profesi guru," beber dia.
Sementara itu, Nadiem menuturkan guru non ASN bisa mendapat upah layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Hal tersebut diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
"Guru-guru swasta tentunya berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Di situ pemerintah meningkatkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke swasta untuk meningkatkan tunjangan tersebut," tutur dia.
Baca juga: Pakar Sebut Ketentuan Tunjangan Guru tanpa Antre Sertifikasi Penuhi Unsur Keadilan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News