Bagi orang tua dan calon murid yang ingin melihat status kelulusan, pengumuman sudah bisa diakses sejak Rabu, 24 Juni 2026 pukul 08.00 WIB. Para orang tua dan calon murid diimbau segera mengecek laman resmi pengumuman masing-masing.
Setelah memastikan nama calon murid dinyatakan lolos seleksi, langkah berikutnya yang wajib dilakukan adalah proses daftar ulang. Perlu diperhatikan baik-baik karena ada perbedaan prosedur daftar ulang antara siswa SMA Reguler dan SMK.
Jangan sampai terjadi keterlambatan melakukan konfirmasi karena batas waktu yang diberikan cukup singkat. Apabila melewati jadwal yang ditentukan, calon murid akan dianggap mengundurkan diri dan kursinya diberikan kepada peserta cadangan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh calon murid dan orang tua memahami dengan baik syarat serta batas waktu yang telah ditetapkan. Berikut informasi mengenai pengumuman, tata cara daftar ulang, hingga ketentuan kuota cadangan SPMB Lampung 2026 dikutip dari laman lampung.spmb.id:
Cara Mengecek Pengumuman Seleksi SPMB Lampung 2026
Pengumuman dapat diakses secara daring maupun luring melalui papan pengumuman di sekolah tujuan. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan secara online:- Kunjungi laman resmi pendaftaran di lampung.spmb.id
- Pilih jenjang SMA atau SMK
- Pilih jalur pendaftaran yang sebelumnya diikuti
- Klik menu ‘Hasil Seleksi’
- Ketik nama lengkap pada kolom ‘Filter Nama’
- Sistem akan menampilkan informasi sekolah, nilai, serta hasil seleksi
Tata Cara Daftar Ulang SPMB Lampung 2026 Jenjang SMA Reguler
Bagi calon murid yang dinyatakan diterima pada jenjang SMA Reguler, wajib mengikuti dua tahapan daftar ulang, yaitu secara online dan offline. Berikut langkahnya:1. Tahap Online
Siswa melakukan lapor diri dan mencetak bukti lapor diri secara online melalui laman resmi https://lampung.spmb.id.2. Tahap Luring
- Siswa mendatangi sekolah tujuan masing-masing untuk menyerahkan berkas fisik.
- Waktu Pelaksanaan: Rabu dan Kamis, 24-25 Juni 2026 Pukul 09.00-15.00 WIB
Berkas yang Wajib Dibawa
- Bukti lapor diri atau hasil cetak yang telah dilakukan secara daring
- Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali asli bermeterai Rp10.000
Tata Cara Daftar Ulang Jenjang SMK
Bagi siswa yang dinyatakan diterima pada jenjang SMK, proses daftar ulang relatif lebih praktis. Calon murid cukup melakukan lapor diri secara online melalui laman resmi https://lampung.spmb.id.Ketentuan Penting dan Aturan Pengunduran Diri
Berikut ketentuan dan aturan yang harus diperhatikan oleh orang tua dan calon murid:- Seluruh rangkaian proses daftar ulang SPMB Lampung 2026 dilaksanakan tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis
- Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri. Haknya sebagai calon murid baru akan dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi
- Jika terdapat calon murid yang diterima namun tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung yang kosong tersebut akan diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima. Pengisian ini akan disesuaikan dengan hasil pemeringkatan resmi di sekolah menurut jalur pendaftarannya masing-masing.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda