SPMB Dok. Kemendikdasmen
SPMB Dok. Kemendikdasmen

Aturan Baru SPMB 2026: dari Syarat Numpang KK hingga Jalur Prestasi

Ilham Pratama Putra • 05 Juni 2026 11:38
Ringkasnya gini..
  • Penggunaan TKA pada jalur prestasi, termasuk prestasi olahraga, bergantung pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
  • KK kakek-nenek dapat digunakan untuk jalur domisili dengan syarat tertentu, seperti orang tua meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang diatur pemerintah daerah.
  • Jalur afirmasi tidak menggunakan nilai akademik sebagai dasar seleksi, sedangkan penentuan wilayah prioritas domisili dan ketentuan jalur mutasi diatur dalam juknis daerah masing-masing.
Jakarta: Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 semakin dekat. Sudah waktunya calon murid hingga orang tua lebih mempersiapkan diri pada SPMNB 2026. 
 
Berdasarkan regulasi terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan seleksi tahun ini menghadirkan beberapa penyesuaian teknis di tingkat daerah. Kondisi tersebut memicu gelombang pertanyaan dari masyarakat yang berusaha memastikan pemenuhan syarat administratif maupun teknis. 
 
Nah apa saja pertanyaan yang sering muncul pada SPMB 2026 ini? Yuk simak unggahan instagram @ditjen.paud.dikdasmen berikut ini:

5 Pertanyaan Paling Sering Muncul Terkait SPMB 2026

1. Soal TKA 

Tanya: Jika menggunakan jalur prestasi nonakademik olahraga, apakah masih menggunakan TKA?
 
Jawab: Teknis penggunaan dan bobot nilai TKA diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB daerah masing-masing. Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, pendaftaran SPMB jalur prestasi, pemerintah daerah dapat menambahkan TKA yang merupakan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh pemerintah.
 
Baca juga: Dibuka Hari Ini! Catat Cara Bikin Akun dan Link SPMB Jateng 2026 dan Dokumen Persyaratannya

2. Soal KK untuk jalur domisili
 
Tanya: Kalau anak masuk dalam KK kakek dan nenek, apakah bisa mendaftar melalui jalur domisili?
 
Jawab: Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, Kartu Keluarga (KK) merupakan persyaratan khusus yang dilengkapi untuk jalur domisili, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya. Apabila nama wali calon murid berbeda, maka KK tersebut dapat digunakan sebagai syarat domisili dengan ketentuan:
 
a. Orang tua meninggal dunia;
b. Orang tua bercerai; atau
c. Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebelum tanggal penerbita kartu keluarga terbaru.
 
3. Wilayah Prioritas Jalur Domisili
 
Tanya: Bagaimana cara mengetahui wilayah tempat tinggal kita masuk prioritas 1, 2, atau 3?
 
Jawab: Penetapan wilayah prioritas penerimaan murid baru dan mekanisme penerimaan jalur domisili diatur melalui juknis SPMB daerah masing-masing, termasuk ketentuan apabila pendaftar jalur domisili melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah daerah.
 
4. Soal jalur Mutasi 
 
Tanya: Untuk jalur mutasi anak guru, apakah juga dapat digunakan oleh anak tenaga kependidikan?
 
Jawab: Pada peraturan yang berlaku di SPMB saat ini, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
 
Soal Jalur Afirmasi 
 
Tanya: Apakah jalur afirmasi tidak menggunakan acuan nilai?
 
Jawab: Jalur afirmasi tidak menggunakan nilai akademik sebagai dasar penentuan. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah daerah, maka penerimaan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat calon murid ke satuan pendidikan tujuan. Cermati lebih lanjut juknis SPMB daerahmu masing-masing.
 
Baca juga: Umur 5 Tahun Bisa Masuk SD di SPMB 2026, Tapi Ini Syaratnya

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA