Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mempertegas arah kebijakan yang selama ini kerap disalahpahami. Lewat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pemerintah kembali menegaskan usia bukan satu-satunya ukuran kesiapan anak untuk masuk SD.
| Baca juga: Daftar SMP dan MTs Swasta Gratis di Kota Depok untuk SPMB 2026 |
Melansir unggahan instagram @ditjen.paud.dikdasmen orang tua dapat keluar dari kesalahpahaman SPMB. Khususnya untuk masuk jenjang SD.
Berikut lima hal penting yang wajib dipahami orang tua soal aturan usia masuk SD dan peran PAUD dalam kebijakan pendidikan nasional saat ini:
5 Hal yang Wajib Dipahami Orang Tua soal Aturan Usia Masuk SD
Aturan usia masuk SD bukan kebijakan baru
Ketentuan usia sudah lama tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan kembali usia utama masuk kelas 1 SD adalah 7 tahun per 1 Juli, anak 7 tahun ke atas diprioritaskan, dan anak usia minimal 6 tahun masih dapat mendaftar.Adapun anak usia 5 tahun 6 bulan hanya diterima secara sangat terbatas. Untuk usia tersebut, orang tua wajib menyertakan rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah bersangkutan agar dapat mengikuti SPMB 2026.
PAUD bukan sekadar persiapan calistung
Pendidikan anak usia dini tidak boleh dipersempit menjadi tempat latihan membaca, menulis, dan berhitung. PAUD atau TK adalah ruang pembentukan fondasi anak secara utuh, meliputi nilai agama, budi pekerti, kemandirian, motorik, sosial-emosional, hingga kemampuan berinteraksi dengan lingkungan.Kesiapan masuk SD diukur dari kematangan emosional, sosial, kognitif, dan motorik. Bukan sekadar kepemilikan ijazah TK.
Tes calistung untuk masuk SD dilarang
Larangan tes calistung ini sudah ada sejak Pasal 69 PP Nomor 17 Tahun 2010 dan dipertegas kembali dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh menggunakan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat penerimaan murid baru dalam bentuk apapun.Pelarangan tes calistung juga guna menghindari dalih sekolah untuk melakukan uji kesiapan. Jika masih ada sekolah yang menerapkannya, praktik tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
PAUD adalah fondasi Wajib Belajar 13 Tahun
Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menempatkan 1 tahun prasekolah sebagai tahap penting sebelum anak memasuki pendidikan dasar. Pemerintah sedang memperkuat PAUD sebagai agenda pemerataan pendidikan bermutu sejak usia dini.| Baca juga: 58 SMA-SMK Swasta Gratis di Jabar untuk SPMB 2026 |
Pemerintah ingin menjamin ketersediaan layanan yang merata dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. Implementasi kebijakan ini sudah dimulai sebagai arah nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Pemda dan masyarakat punya peran aktif
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis SPMB termasuk mekanisme pemantauan dan kanal pengaduan masyarakat. Guru, orang tua, dan organisasi PAUD/TK dapat ikut mengawal agar pelaksanaan SPMB tetap ramah anak, transparan, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.Perpres Nomor 3 Tahun 2026 juga menetapkan kebijakan pencegahan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan. Peran seluruh pihak ini diharapkan juga dapat mengawal pelaksanaan SPMB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News