Anak main ponsel. DOK Pexel
Anak main ponsel. DOK Pexel

Batasi Akses Medsos pada Anak, Komdigi Terbitkan PP Tunas

Renatha Swasty • 20 November 2025 11:14
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah serius melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di ruang digital. Salah satunya dengan menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 
 
"Jadi ini sebetulnya PP yang lahir pada bulan Maret ini, bukan mendadak, bukan tiba-tiba, tapi dengan serangkaian diskusi-diskusi panjang, mulai dari diskusi informal, diskusi formal dan rapat-rapat yang mengundang banyak pihak," kata Meutya dikutip dari laman Antara, Kamis, 20 November 2025. 
 
Dia memaparkan proses penyusunan PP Tunas dimulai setelah transformasi dan restrukturisasi dalam internal Kementerian Komunikasi dan Digital pasca perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Dalam penyusunan PP Tunas, Kemkomdigi melibatkan berbagai pihak seperti organisasi, UNICEF, hingga tokoh pemerhati anak lewat proses diskusi panjang.

Namun, karena baru diundangkan dan masih dalam masa transisi, Meutya mendorong peran aktif media massa untuk menggalakkan literasi tentang PP Tunas. Menurutnya, upaya edukasi harus diperkuat ke berbagai pihak dari pemerintah daerah hingga orang tua.
 
"Jadi ini yang kita terus perlu dukungan dari teman-teman untuk selalu menyuarakan kisah-kisah, cerita-cerita, dan juga masukan-masukan terkait bagaimana kita menjaga anak-anak kita, sambil terus mendapat dampak positif dari kemajuan teknologi informasi," ucap Meutya.
 
Meutya mengatakan pemerintah melihat urgensi pembatasan akses anak di bawah umur ke platform digital. Sebab, seluruh bentuk kejahatan di dunia fisik kini bermigrasi ke ruang digital.
 
"Seluruh kejahatan yang ada di dunia fisik bisa masuk ke dunia maya mulai dari terorisme, kekerasan, perundungan, judi, narkoba, dan sebagainya," kata Meutya.
 
Dia mengatakan urgensi pembatasan tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dirasakan berbagai negara yang menghadapi persoalan serupa. PP Tunas dirancang sebagai respons atas meningkatnya paparan media sosial serta game dengan fitur komunikasi yang berdampak pada anak.
 
"Karena itu memang kita melihat bahwa penundaan akses anak dari usia 13 sampai 18 tahun ini penting untuk diterapkan," ucap dia. 
 
Namun, ia menilai penerapan aturan tersebut tidak mudah karena harus menghadapi tantangan-tantangan besar seperti tingkat adiksi anak terhadap platform digital yang cukup tinggi. Selain itu, pemerintah juga harus berhadapan dengan platform-platform besar yang selama ini menjadikan segmen remaja sebagai pangsa pasar utama mereka.
 
Karena itu, Meutya menyebut pemerintah terus mendorong penyedia platform agar menyesuaikan operasional dan teknologi mereka agar lebih ramah anak. “Kita selalu meyakini bahwa mereka mau dan akan mematuhi aturan di Indonesia," kata dia. 
 
Meutya menuturkan setelah pemerintah menerbitkan PP Tunas, saat ini Kemkomdigi tengah menunggu platform digital yang beroperasi di Indonesia menyiapkan teknologi yang penerapannya sesuai dengan aturan tersebut. "Mudah-mudahan di tahun depan ini (PP Tunas) sudah bisa betul-betul diterapkan," kata Meutya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan