PAUD. DOK Kemdikbud
PAUD. DOK Kemdikbud

Syarat Batas Usia SPMB PAUD 2026: Cek Aturan Umur Terbaru dan Berkas yang Wajib Disiapkan

Bramcov Stivens Situmeang • 16 Juni 2026 14:18
Ringkasnya gini..
  • Pendaftaran SPMB PAUD 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.
  • Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat ketentuan usia yang berlaku bagi calon murid Taman Kanak-Kanak (TK).
  • Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk TK A danBerusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk TK B.
Jakarta: Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tengah berlangsung di berbagai jenjang pendidikan, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Seiring dibukanya proses penerimaan murid baru, orang tua perlu memahami ketentuan batas usia dan dokumen yang wajib disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
 
Pendaftaran SPMB PAUD 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan. Karena itu, orang tua disarankan memahami persyaratan usia, dokumen yang dibutuhkan, serta mekanisme pendaftaran agar proses penerimaan dapat berjalan dengan lancar.
 
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat batas usia dan dokumen yang diperlukan dalam SPMB PAUD 2026, penting untuk memahami terlebih dahulu konsep dasar SPMB yang kini menjadi sistem resmi penerimaan murid baru. Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu SPMB?

SPMB merupakan keseluruhan rangkaian kegiatan penerimaan murid secara sistematis mulai dari tahap persiapan, pendaftaran, penyerahan dokumen, seleksi, pengumuman hasil, hingga daftar ulang. Sistem ini hadir menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan tujuan menghadirkan proses penerimaan yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui SPMB, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, sistem ini juga dirancang agar masyarakat dapat memantau proses seleksi secara lebih terbuka.
 
Sejalan dengan tujuan tersebut, pelaksanaan SPMB PAUD 2026 juga mengatur sejumlah ketentuan usia yang harus dipenuhi oleh calon murid sesuai dengan jenis satuan pendidikan yang dituju.

Syarat Batas Usia SPMB PAUD 2026

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, terdapat ketentuan usia yang berlaku bagi calon murid Taman Kanak-Kanak (TK), yakni:
  • Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk Taman Kanak-Kanak Kelompok A.
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk Taman Kanak-Kanak Kelompok B.
Sedangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, ketentuan usia pada satuan PAUD di DKI Jakarta meliputi:
  • Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis.
  • Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain dengan prioritas usia 3 sampai dengan 4 tahun.
  • Paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Kanak-Kanak Kelompok A.
  • Paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Kanak-Kanak Kelompok B.
Persyaratan usia tersebut dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, calon murid pada satuan pendidikan khusus, layanan pendidikan khusus, serta satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
 
Setelah memahami ketentuan usia yang berlaku, hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum proses pendaftaran dilakukan. Simak selengkapnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPMB PAUD 2026

Berbeda dengan jenjang pendidikan lainnya, pendaftaran SPMB PAUD pada umumnya tidak dilakukan melalui satu sistem terpadu. Proses penerimaan dilaksanakan langsung oleh masing-masing satuan PAUD, baik secara daring maupun luring.
 
Mengutip laman spmbpaud.jakarta.go.id, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh orang tua, yaitu:
  1. Akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  2. Kartu Keluarga (KK).
Setiap satuan PAUD dapat memiliki ketentuan tambahan sesuai kebutuhan dan kebijakan masing-masing. Karena itu, orang tua disarankan mengonfirmasi langsung kepada satuan PAUD tujuan terkait dokumen pendukung maupun persyaratan lainnya.
 
Informasi lebih lengkapnya mengenai formulir pendaftaran hingga lokasi SPMB PAUD, kamu bisa mengakses melalui link ini: spmbpaud.jakarta.go.id. Sobat Medcom, itulah informasi mengenai syarat batas usia SPMB PAUD 2026 beserta dokumen yang perlu disiapkan. Semoga bermanfaat ya!
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA