Nadiem mengatakan, kebijakan Merdeka Belajar edisi Dana BOS yang baru diluncurkannya dapat memberi kemudahan kepada kepala sekolah yang menghadapi kondisi tersebut. Kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS dengan lebih leluasa dan sesuai kebutuhannya.
Sebab menurut Nadirm, kepala sekolah lah yang paling mengetahui kebutuhan pembiayaan di sekolahnya. "Sekarang bayangkan ada kepala sekolah misalnya di Maluku ada di Papua, hanya ada satu guru PNS, yaitu Kepala Sekolahnya doang. Ini banyak seperti ini, sisanya guru nonASN dan honorer," kata Nadiem dalam acara Bincang Sore, di gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Ia pun mengungkapkan, kebijakan ini bisa membuat guru honorer mendapatkan gaji yang layak sesuai kemampuannya. Namun keputusannya tetap ada di kepala sekolah.
"Tergantung kalau ada yang mau sama sekali tidak menggunakan ya enggak masalah. Itu diskresinya kepala sekolah karena dia adalah yang paling tahu bagaimana menggunakannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendikbud kembali menerbitkan episode terbaru kebijakan 'Merdeka Belajar', yakni berisi pokok-pokok kebijakan baru tentang mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020.
Pokok kebijakan tersebut terbagi atas empat hal. Keempatnya telah masuk dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020. Kebijakan tersebut di antaranya mengubah skema penyaluran dana BOS yang bakal langsung ditransfer ke rekening sekolah.
"Yang sebelumnya, penyaluran dana ke sekolah dari Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, kini penyaluranya dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin 10 Februari 2020.
Selain itu, penggunaan dana BOS juga akan dibuat fleksibel dengan melonggarkan batas atas penggunaan dana BOS sebesar maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer. Hal itu sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News