"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," ujar pernyataan yang diunggah Minggu, 14 April 2024 tersebut.
Masih dalam unggahan yang sama, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Sebelumnya, aturan seragam sekolah merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Manfaat penerapan seragam di sekolah:
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
- Mengingatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
Baca juga: Heboh Nadiem Makarim Buat Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Bagaimana Ketentuannya?
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News