Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi

Viral Aturan Baru Seragam Sekolah 2024, Kemendikbudristek: Itu Tidak Benar

Citra Larasati • 14 April 2024 22:56
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran. Dalam unggahannya di akun Instagran resmi @kemdikbud.ri, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar.
 
"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," ujar pernyataan yang diunggah Minggu, 14 April 2024 tersebut.
 
Masih dalam unggahan yang sama, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

Sebelumnya, aturan seragam sekolah merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Manfaat penerapan seragam di sekolah:

  1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
  2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
  3. Mengingatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
  4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
Pakaian seragam terdiri atas seragam nasional, seragam pramuka. Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.  Sedangkan pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
Baca juga:  Heboh Nadiem Makarim Buat Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Bagaimana Ketentuannya?
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan