"Untuk perguruan tinggi diimbau BDR," kata Kepala LLDikti Wilayah III, Paristiyanti Nurwardani kepada Medcom.id, Jumat, 4 Februari 2022.
Namun, hal itu dikecualikan bagi kampus yang mendapat izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) oleh satgas covid-19. Yang terpenting kata Paris, kampus tersebut dapat menjalankan protokol kesehatan ketat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, kampus yang menggelar PTM, diberikan syarat khusus. Kampus menggelar PTM hanya untuk mata kuliah yang sifatnya penelitian.
"Kecuali yang dapat izin dari Satgas Covid-19 dengan prokes ketat, misal penelitian, praktikum kesehatan dan praktik kompetensi untuk misalnya ujian kompetensi," jelas dia.
Baca juga: Kemendikbudristek Susun Standar Nasional Pendidikan Tinggi Terbaru
Kemudian pelaksanaan PTM pun tidak boleh dengan kapasitas ruangan 100 persen. Ia meminta agar kelas PTM hanya diisi kurang dari separuh ruangan.
"Maksimalnya 25 persen," pungkas dia.