MPLS. DOK MI/Andri Widiyanto
MPLS. DOK MI/Andri Widiyanto

Larangan-Larangan MPLS 2026, Wajib Tahu Aturan Barunya!

Renatha Swasty • 24 Juni 2026 17:14
Ringkasnya gini..
  • Fokus utama dari penerbitan aturan ini adalah untuk menanamkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif sejak dini.
  • MPLS wajib dilakukan efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak yang positif bagi para peserta didik.
  • Pemerintah tidak segan mengambil tindakan disiplin yang ketat demi menjaga keselamatan fisik serta psikologis para murid baru.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan regulasi terbaru mengenai panduan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026.
 
Hal ini dilakukan untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan. Pemerintah memandang perlu adanya pembaruan regulasi demi mewujudkan proses transisi sekolah yang lebih adaptif bagi murid baru.
 
Fokus utama dari penerbitan aturan ini adalah untuk menanamkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif sejak dini. Melalui kebijakan baru, pelaksanaan pengenalan sekolah wajib dilakukan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak yang positif bagi para peserta didik.

Pemerintah juga menekankan orientasi siswa tidak boleh lagi menjadi momok menakutkan bagi anak maupun orang tua. Sebaliknya, seluruh ekosistem pendidikan diimbau agar menciptakan suasana belajar yang ramah dan menyenangkan di awal tahun ajaran.
 
Lantas, apa sebenarnya MPLS dan apa saja larangan dalam penyelenggaraannya? Yuk simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa Itu MPLS Ramah?

Mengutip laman cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id, MPLS Ramah adalah rangkaian aktivitas pembuka bagi peserta didik baru yang dikonsep secara humanis, edukatif, dan penuh kegembiraan. Dengan menjunjung tinggi hak-hak anak dan menghargai seluruh warga sekolah, program ini dirancang agar lingkungan pendidikan bisa menjadi ruang yang aman sekaligus tempat bernaung kedua yang menyenangkan bagi siswa.
 
Kegiatan orientasi ini berlangsung selama lima hari pada awal tahun ajaran baru tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis. Melalui proses pengenalan terhadap sesama murid, guru, sarana prasarana, hingga budaya lokal di sekolah, para siswa baru diharapkan bisa langsung beradaptasi serta merasa betah sejak hari pertama mereka masuk sekolah.
 

Larangan dalam Penyelenggaraan MPLS 2026

Berdasarkan Pasal 21 dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pihak penyelenggara di tingkat satuan pendidikan dilarang keras untuk melakukan hal-hal berikut:
  1. Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan lainnya terhadap murid baru
  2. Melakukan pungutan biaya maupun tarikan dana dalam bentuk apa pun kepada peserta didik ataupun orang tua/wali
  3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan esensial dari kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif serta tidak memiliki keterkaitan dengan materi edukasi di sekolah
  5. Melibatkan alumni untuk bertindak sebagai panitia atau penyelenggara dalam rangkaian acara MPLS
  6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria resmi, seperti siswa yang memiliki rekam jejak atau riwayat sebagai pelaku kekerasan

Sanksi Tegas dan Penghentian Kegiatan

Pemerintah tidak segan mengambil tindakan disiplin yang ketat demi menjaga keselamatan fisik serta psikologis para murid baru. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap poin-poin larangan di atas, Kementerian atau Dinas Pendidikan wajib menghentikan secara langsung kegiatan MPLS yang sedang berjalan di sekolah tersebut.
 
Selain penghentian aktivitas, personel kepanitiaan yang terbukti melanggar juga akan dijatuhi sanksi administratif secara berjenjang, meliputi:
  1. Teguran tertulis
  2. Penundaan atau pengurangan hak-hak sebagai aparatur/tenaga pendidik
  3. Pembebasan tugas dari tanggung jawab yang sedang diemban
  4. Pemberhentian sementara atau pemberhentian secara tetap dari jabatan.
Sanksi tersebut akan dijatuhkan bagi panitia di sekolah negeri, serta oleh pimpinan yayasan atau lembaga yang berwenang bagi panitia di sekolah swasta. Seluruh masyarakat dan orang tua murid diimbau untuk ikut mengawasi jalannya kegiatan ini agar hak anak untuk mendapatkan ruang belajar yang aman dapat terpenuhi. 
 
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai larangan-larangan dalam MPLS 2026. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA