Ilustrasi seleksi CPNS. DOK MI/Ramdani
Ilustrasi seleksi CPNS. DOK MI/Ramdani

Mengenal PPPK Paruh Waktu, Tujuan, Gaji, dan Masa Kerjanya

Ilham Pratama Putra • 10 Januari 2025 17:08
Jakarta: Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Aba Subagja, mengatakan ada skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diterima pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN) 2024. PPPK Paruh Waktu diterima karena tidak terpenuhinya formasi yang tersedia.
 
"Paruh waktu itu pertama, dia karena tidak terpenuhinya formasi," jelas Aba dalam webinar Mekanisme dan Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu dan Yang Belum Lolos Seleksi PPPK Tahun 2024 di YouTube Salam Satu Data dikutip Jumat, 10 Januari 2025.
 
Aba menuturkan PPPK Paruh Waktu akan diberikan NIP. Namun, pengajian masih sama dengan gaji semasa honorer.

"Penggajiannya belum menggaji PPPK. Tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," jelas dia.
 
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Selanjutnya 

Meski begitu, PPPK Paruh Waktu akan tetap menerima SK seperti ASN PPPK lainnnya. Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan terkait perpanjangan kerja PPPK Paruh Waktu.
 
Ia mengatakan perpanjangan bisa saja dilakukan, namun akan dilakukan konfirmasi lebih dulu. "Apakah jabatan tadi masih akan diperlukan atau tidak oleh Bapak Ibu, nanti akan kami lakukan perpanjangan," ujar dia. 
 
Namun, pihaknya tak bisa memastikan seberapa lama perpanjangan bisa dilakukan. Semua tergantung kebutuhan atas bidang kerja yang dijalankan PPPK Paruh Waktu.
 
"Nanti tentu akan berapa lama Bapak Ibu, membutuhkan konformasi," tutur dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan