"Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB," tulis pengumuman dalam surat dikutip Medcom.id, Selasa, 7 Januari 2025.
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam
pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 dan Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto kembali mengingatkan instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN. Dia juga mengimbau kepada calon pelamar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Baca juga: Ini Arti Kode P, PR, L, TL, TMS, TH, dan A di Hasil Seleksi PPPK |
Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi. Buat kamu yang ingin mendaftar, berikut cara daftarnya:
Tata cara pendaftaran
- Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar)
- Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
- Pelamar memilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, yaitu Badan Kepegawaian Negara, dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya
- Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja)
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan
- Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi)
- Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News