Pangkat dan Golongan PPPK
Pangkat dan Golongan PPPK

Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024 di sscasn.bkn.go.id

Annisa ayu artanti • 31 Oktober 2024 18:37
Jakarta: Mengisi riwayat pekerjaan di portal SSCASN BKN menjadi langkah penting dalam proses pendaftaran PPPK Teknis 2024.
 
Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar, pengisian riwayat pekerjaan yang tepat dapat menjadi nilai tambah.
 
Lalu, dalam proses tersebut, pelamar diminta untuk memasukkan sebuah data terkait, seperti nama instansi, jabatan, dan tanggal mulai serta selesai bekerja.
Pastikan data diisi dengan akurat agar mempermudah verifikasi administrasi nantinya.
 
Melansir dari sscasn.bkn.go.id, terdapat berbagai cara untuk mengisi sebuah riwayat pekerjaan PPPK, berikut di bawah ini caranya.
 
Baca juga: Kapan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024? Cek Jadwal dan Caranya di Sini

Cara mengisi riwayat pekerjaan PPPK di sscasn.bkn.go.id

Berikut adalah langkah-langkah mengisi riwayat pekerjaan untuk pendaftaran PPPK Teknis 2024 di portal SSCASN:
  1. Cara pertama cari dan masuk kedalam portal atau web resmi di sscasn.bkn.go.id.
  2. Lalu, buatlah atau daftar sebuah akun dan masukkan akun yang telah dibuat dan pilih formasi yang sesuai. 
  3. Jika sudah, cari dan tekan menu "Riwayat Pekerjaan", sehingga lakukanlah dengan memasukkan data seperti isi nama instansi, jabatan, tanggal mulai dan selesai bekerja, serta tugas yang dijalankan. Pastikan juga melengkapi data seperti nomor SK dan pejabat yang menandatanganinya. 
  4. Setelah semua diisi dengan lengkap, simpan data tersebut agar dapat digunakan dalam seleksi.
Dengan mengikuti langkah yang ada di atas, pengisian riwayat pekerjaan di portal SSCASN BKN, pelamar PPPK Teknis 2024 dapat memastikan data mereka tersimpan dengan lengkap dan akurat. Pastikan setiap detail diisi sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kendala selama proses verifikasi. Pengisian riwayat pekerjaan yang benar akan membantu memperkuat layak atau tidaknya Anda dalam seleksi. (Muhammad Rizky H).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan