Mahasiswa yang telah mendaftar KIP-K mesti melakukan unggah ulang dokumen atau reclaim.
"Bagi calon KIPK 2024 yang sudah memiliki akun KIPK silakan mereclaim akunnya dan melengkapi kembali data," tulis pengumuman dikutip dari akun Instagram @ditmawa.itb, Senin, 5 Agustus 2024.
Berikut ini tata cara reclaim akun:
Tata cara reclaim akun
- Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN
- yang telah didaftarkan sebelumnya
- Periksa ulang berbagai kelengkapan data yang tersimpan serta berbagai dokumen yang harus diunggah ulang
- Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan
Syarat reclaim KIP Kuliah 2024
Hal paling utama untuk mendaftar ulang adalah mahasiswa harus melengkapi syarat dokumen. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu:- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
- Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)
- Sertifikat prestasi (jika ada)
Baca juga: PDNS Diretas, 853.393 Mahasiswa Baru Pendaftar KIP-K Harus Klaim Ulang Akun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News