Ilustrasi KIP Kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi KIP Kuliah. DOK Medcom

Mahasiswa Baru, Jangan Lupa Reclaim Akun KIP-K! Begini Caranya

Renatha Swasty • 05 Agustus 2024 10:20
Jakarta: Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS) membuat sejumlah layanan terdampak, salah satunya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Calon penerima KIP-K 2024 mesti melakukan reclaim akun.
 
Mahasiswa yang telah mendaftar KIP-K mesti melakukan unggah ulang dokumen atau reclaim.
 
"Bagi calon KIPK 2024 yang sudah memiliki akun KIPK silakan mereclaim akunnya dan melengkapi kembali data," tulis pengumuman dikutip dari akun Instagram @ditmawa.itb, Senin, 5 Agustus 2024.

Berikut ini tata cara reclaim akun:

Tata cara reclaim akun

  1. Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN
  3. yang telah didaftarkan sebelumnya
  4. Periksa ulang berbagai kelengkapan data yang tersimpan serta berbagai dokumen yang harus diunggah ulang
  5. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan

Syarat reclaim KIP Kuliah 2024

Hal paling utama untuk mendaftar ulang adalah mahasiswa harus melengkapi syarat dokumen. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
 
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Foto pribadi terbaru
  4. Foto lengkap keluarga
  5. Foto rumah tampak depan
  6. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
  7. Surat keterangan tidak mampu/ terdata di DTKS
  8. SPPT Pembayaran PBB
  9. Struk Pembayaran Listrik
  10. Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)
  11. Sertifikat prestasi (jika ada)
Bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIP Kuliah dapat melakukan pendaftaran akun di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Reclaim akun KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024. Yuk jangan sampai ketinggalan.
 
Baca juga: PDNS Diretas, 853.393 Mahasiswa Baru Pendaftar KIP-K Harus Klaim Ulang Akun

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan