Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta mahasiswa baru yang sudah melakukan pendaftaran KIP-K sebelum sistem bermasalah untuk klaim ulang akun (reclaim). Setidaknya, ada 853 ribu lebih mahasiswa baru yang harus melakukan reclaim.
"Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing," kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulis Senin, 1 Juli 2024.
Proses reclaim bisa dumulai pada 29 Juli hingga 31 Agustus 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Reclaim menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
"Sementara proses pemulihan tengah dilakukan, Kemendikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung," ujar dia.
Suharti juga meminta perguruan tinggi dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Hal ini untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP-K.
Perguruan tinggi juga diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Hal ini perlu dilakukan sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Baca juga: PDNS Diretas, Staf Khusus Nadiem 'Nyelong' Ditanya Soal Daftar Ulang Maba Penerima KIP-K |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News