“Hukum adminsitrasi negara menjadi suprastruktur yang dapat melahirkan negara inovatif dengan menjadikan diskeresi penyelenggara pemerintah sebagai instrumennya dengan kemaslahatan publik sebagai pijaknnya,” ujar Rahmat saat ujian promosi doktor melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Februari 2024.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) ini mengingatkan pejabat publik sebelum melakukan penerapan diskresi seharusnya memahami kriteria diskresi. Seperti harus menyesuaikan dengan kewenangan yang ada padanya, memperhatikan situasi atau kondisi tertentu dikaitkan ketentuan yang menjadi dasar bertindak apakah memberikan pilihan (multitafsir) atau tidak.
“Sehingga apabila tindakan dilakukan dengan itikad baik, demi kepentingan umum dan kepastian hukum, maka diskresi keputusan pejabat publik sudah sesuai koridor hukum,” ujar Rahmat.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebut inovasi melalui diskresi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan dalam konteks penegakan hukum dibutuhkan tolok ukur antara tanggung jawab jabatan atau tanggung jawab pribadi. Hal itu agar tidak terjadi praktik kriminalisasi.
“Penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sebenarnya merupakan perbuatan dalam ranah hukum administrasi negara,” kata dia.
Rahmat merekomendasikan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap konsep diskresi yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasaran (doelmatigheid) ketimbang legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid).
“Tujuannya tolok ukur atau dasar pengujian diskresi dan peraturan kebijakan tidak dapat disandarkan pada tolok ukur hukum tertulis (geschrevenrecht). Namun sisi kemanfaatan bagi publik,” tegas Rahmat.
Rahmat berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai amat memuaskan di hadapan oponen ahli Dr. Indra Perwira, S.H.,MH, Prof. Dr. Nandang Alamsyah, S.H.,M.Hum, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H.,M.H, dan Representasi Guru Besar Yang Amat Terpelajar, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,M.H. Disertasi ini di bawah Promotor Dr. Zainal Muttaqin, S.H.,M.H., Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M, dan Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H. BBA. Rahmat secara spesifik meneliti proyek Kereta Cepat Jakarat Bandung dan proyek LRT Jabodetabek.
Baca juga: Guru Besar Unpad Sebut Politik di Media Sosial Kerap Mengabaikan Norma |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News