"Teman-teman yang mengetahui ada alumni yang belum kembali silakan dilaporkan," kata Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, dalam webinar LEAD x GEMA - “Unlocking Potentials for Better Indonesian Future” di YouTube LPDP RI, Selasa, 7 Mei 2024.
Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia. Dengan aturan, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditamabah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.
Juni menyebut pelaporan dapat dibuat ke laman whistleblowing system melalui wise.kemenkeu.go.id. Dia menjelaskan whistleblowing system merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan seseorang yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Jangan takut, jangan sungkan. Kalau pun teman-teman akan melaporkan, pasti nanti akan kita kaji, akan kita teliti lebih jauh apakah dia memang benar-benar ada di luar itu dalam rangka tidak berkontribusi," jelas dia.
Baca juga: Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tak Penuhi Kewajiban Kontribusi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News