1. Daerah Harus Siap
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan harus melakukan pemetaan. "Mana sekolah yang siap dan belum siap dari daftar periksa pada pengisian aplikasi," kata Retno dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.Sekolah yang siap, kata dia, perlu dipastikan melalui pengawasan langsung di lapangan, apakah daftar periksa yang diisi sesuai dengan kondisi di lapangan. Sedangkan, untuk sekolah yang belum siap, perlu ada intervensi anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membantu penyiapan infrastruktur AKB di sekolah.
Pemerintah daerah juga harus melibatkan lintas dinas saat hendak membuka sekolah. Misalnya, dinas pendidikan dengan dinas kesehatan, serta Gugus Tugas Covid-19 Daerah, melakukan nota kesepemahaman untuk pengawasan dan pendampingan pembukaan sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga harus memiliki nota kesepahaman dengan fasilitas kesehatan terdekat.
"Apakah Puskesmas, klinik, rumah sakit atau bahkan mungkin praktek bidan/dokter," ujar Retno.
Baca: Sekolah di Pegunungan Papua Mulai Pembelajaran Tatap Muka
2. Sekolah Harus Siap
Menurut dia, sekolah harus menyiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah. Contohnya, jumlah wastafel yang memadai. Ambil misal jumlah kelas 20, maka ketersediaan wastafel juga minimal 20."Harus memiliki Thermogun yang menyesuaikan jumlah peserta didik agar saat diukur suhunya di pintu gerbang sekolah, tidak terjadi penumpukan atau kerumunan siswa karena mengantre," terangnya.