Ilustrasi Haji. Foto: Medcom/Citra Larasati
Ilustrasi Haji. Foto: Medcom/Citra Larasati

Cuma 6 Hari! Seleksi PPIH Daerah 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Link Pendaftarannya

Citra Larasati • 20 November 2025 20:28
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah akan menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M. Seleksi PPIH 2025 ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
 
Seleksi PPIH ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang professional, kompeten dan berintegritas.

Ketentuan rekrutmen PPIH 2025

Time Line Seleksi
  1. Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
  2. Pendaftaran peserta: 22 - 28 November2025
  3. Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
  4. Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  5. CAT tahap I: 4 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
  6. Pengumuman hasil seleksi Tahap I: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Seleksi Tingkat Provinsi (tahap kedua) 
  1. Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB
  2. CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
  3. Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB

Formasi Layanan yang Dibuka

a. PPIH Kloter :

  1. Ketua Kloter
  2. Pembimbing Ibadah Haji Kloter

b. PPIH Arab Saudi :

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Siskohat 

3. Persyaratan

a. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  4. tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
  5. berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
  6. memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. memiliki identitas kependudukan yang sah;
  8. mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
  9. mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
  10. diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
  11. tidak sedang menjalani tugas belajar;
  12. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
  13. Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan
 
   14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

a. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

Ketua Kloter
  1. pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
  2. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
  3. sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
  4. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
  5. diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
2) Pembimbing Ibadah Kloter
  1. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
  2. telah menunaikan ibadah haji;
  3. memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
  4. berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

B. PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah:
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji; dan
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
3) Pelaksana Siskohat:
  1. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  2. pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
  3. mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
  4. diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

b. Syarat Administrasi 

A. PPIH Kloter

Ketua Kloter
  1. No Dokumen Mandatory
  2. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
  3. KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
  4. Ijazah Terakhir WAJIB
  5. SK Pegawai Terakhir WAJIB
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
  7. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
  9. Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
  10. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
  11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
  12. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
Pembimbing Ibadah Kloter
No Dokumen Mandatory
  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
  3. Ijazah Terakhir WAJIB
  4. Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
  6. Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
  7. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
  8. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
  10. SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
  11. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
  12. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
  13. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
No Dokumen Mandatory
  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
  3. Ijazah Terakhir WAJIB
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
  6. SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
  8. Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
  10. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
  11. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
No Dokumen Mandator
  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
  3. Ijazah Terakhir WAJIB
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
  6. Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
  8. SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
  9. Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
  10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
  11. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
  12. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
3) Pelaksana Siskohat:
No Dokumen Mandatory
  1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
  3. Ijazah Terakhir WAJIB
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
  6. Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
  8. SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
  9. SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
  10. Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
  11. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
  12. Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
  13. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
  14. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

4. Link Pendafaran

haji.go.id/petugas

Ketentuan Tambahan

  1. Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun;
  2. Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat.
  3. NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran​

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan