Huda menyatakan, dalam surat edaran syarat penerimaan PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), guru pendidikan agama tidak masuk dalam formasi yang dibutuhkan. Padahal, jumlah guru pendidikan agama honorer sangat banyak.
"Untuk guru Pendidikan agama Islam saja lebih dari 100 ribu, belum lagi guru pendidikan agama lain. Dan mereka masih berstatus honorer. Jadi tidak ada salahnya jika mereka diakomodasi," kata Huda melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
Komisi X juga meminta pendaftaran rekrutmen guru PPPK diperpanjang. Pasalnya, sehari jelang masa pendaftaran ditutup, baru ada 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah (pemda). Jumlah ini masih jauh dari target program yakni merekrut satu juta guru honorer menjadi PPPK.
Menurut dia, minimnya usulan ini lantaran Pemda masih ragu untuk mengajukan formasi kebutuhan guru. Sebab, dikhawatirkan akan membebani keuangan daerah.
Baca: DPR Diminta Perjuangkan Guru PAI Honorer Ikut Rekrutmen PPPK
Selama ini, kata dia, beban gaji dan tunjangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, baik dari unsur PNS maupun PPPK, memang menjadi beban pemda. Dengan pembukaan rekrutmen satu juta guru PPPK, pemda khawatir akan semakin memperberat beban APBD.
"Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menegaskan jika sejuta guru honorer yang direkrut dengan skema PPPK nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat, baik dari segi gaji dan tunjangannya," jelasnya.
Huda menilai, minimnya sosialisasi tentang rencana rekrutmen satu juta guru PPPK menjadi pemicu keengganan pemda mengajukan formasi kebutuhan guru ke pemerintah pusat. Ia menilai pemda tidak menerima secara utuh informasi program ini, termasuk siapa pihak yang menanggung beban gaji dan tunjangan guru PPPK.
"Kami menilai ada problem komunikasi sehingga program yang begitu strategis tidak mendapatkan respons semestinya dari pemerintah daerah. Padahal kita tahu betapa para guru honorer sangat berharap bisa segera diangkat sebagai ASN," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News