Bantuan diberikan secara khusus kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta. Bantuan ditujukan untuk meringankan orang tua untuk membayar uang pangkal dan membeli perlengkapan sekolah.
Melansir akun Instagram @disdikdki, berikut persyaratan penerima, mekanisme, dan timeline pendaftaran dan besaran bantuan:
Persyaratan penerima
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Dari keluarga tidak mampu atau terdampak covid-19
- Terdaftar sebagai peserta didik baru/madrasah swasta di DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK Jakarta
Mekanisme dan timeline pendaftaran
- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus–28 September:
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah: 22 Agustus-28 September
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29 Agustus-30 September
- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober
- Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober
Besaran bantuan
1. Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta
- Jenjang SD/MI/SDLB: maksimum Rp1 juta
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: maksimum Rp1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: maksimum Rp2,5 juta
- SMK: maksimum 2,5 juta
2. Bagi Peserta Didik Sekolah/ Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA Klaster I: maksimum Rp3 juta
- SMA Klaster II: maksimum Rp7 juta
- SMA Klaster III: maksimum Rp10 juta
- SMK Klaster I: maksimum Rp3 juta
- SMK Klaster II: maksimum Rp7 juta
- SMK Klaster III: maksimum Rp10 juta.
Baca juga: Kemendikbudristek Ingatkan Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tidak Boleh Dipotong |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News