Pelanggaran akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tercantuk dalam revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika, mengatakan bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tidak ada alasan apa pun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan,“ ujar Muni dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud, Senin, 1 Agustus 2022.
Muni menjelaskan biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.
Namun, dia mengakui beberapa jenis pembiayaan tidak tercover dalam bantuan KIP Kuliah. Adapun biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni:
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan
- Biaya asrama
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
- Biaya wisuda
- Biaya jas almamater/baju praktikum
- Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Baca juga: Perguruan Tinggi Bisa Mengganti Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bila Memenuhi Syarat Ini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News