“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi,“ kata Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud, Senin, 1 Agustus 2022.
Muni menjelaskan evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi. Indikator ekonomi itu, yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp4 juta perbulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.
Muni menyebut mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar minimum perguruan tinggi wajib dibina maksimal 2 semester. “Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,“ beber Muni.
Bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan bila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke Perguruan Tinggi lain, cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester. Lalu, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Muni menyebut perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti penerima Program KIP Kuliah. Penggantian setelah evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.
Muni menuturkan ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah, yaitu:
- Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan
- Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Pemda dan Kampus Kawal Penyaluran PIP dan KIP |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News