Dokumentasi IGI
Dokumentasi IGI

Guru Honorer Mengancam Mogok Mengajar Nasional

Digaji Murah dan Kini Tak Bisa Jadi PNS

Intan Yunelia • 19 September 2018 15:21
Jakarta: Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta pemerintah agar tidak mengkhianati guru honorer dengan memberlakukan syarat batas usia 35 tahun bagi guru honorer Kategori dua (K2).  Pengabdian mereka selama bertahun-tahun dibayar murah, bahkan kini pintu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditutup rapat dengan pembatasan usia tersebut.
 
Betapa tidak dengan pembatasan tersebut, dari total 438.590 data K2 di BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS. Pemerintah memberi perlakuan sama kepada mereka yang belum pernah mengabdi dan sudah pernah mengabdi pada batasan usia secara otomatis.
 
Sementara guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih ini otomatis tidak memiliki hak lagi menjadi PNS.   "Padahal selama ini mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah," tegas Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Muhammad Ramli Rahim, di Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Kelompok honorer K2 merupakan tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005, namun bedanya mereka tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer K2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.
 
Namun sayangnya, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 salah satu pasalnya mengatur batasan usia CPNS 35 tahun juga berlaku untuk guru honorer K2 tersebut.  Syarat ini tentu mustahil dipenuhi bagi tenaga honorer yang telah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi.
 
Selain tidak berpihak pada dunia pendidikan, dengan hanya mengangkat 83.000-an guru, pemerintah juga dinilai menyepelekan pengabdian guru selama bertahun-tahun dengan nasib tak menentu. 
 
Baca: Guru Honorer Tuntut Payung Hukum dari Pemerintah
 
Seorang guru di Maros misalnya, tak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp750.000 untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan.  Kemudian saat terbuka pendaftaran CPNS, usianya sudah 41 tahun, padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu.
 
"Penghianatan terhadap pengabdian ini bisa berdampak pada mogok mengajar massal guru honorer yang saat ini mengisi lebih dari 50% formasi guru pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," ujar Ramli.
 
Saat ini para guru honorer di seluruh Indonesia, kata Ramli, sudah mulai turun ke jalan menuntut pemerintah menghilangkan batasan usia.  "Tak elok mereka ditolak pemerintah setelah mengabdi lebih dari 12 tahun. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena hal ini mengganggu dunia pendidikan, jika guru honorer turun ke jalan, lalu siapa yang menghadapi siswa di ruang kelas?" ujar dia.
 
Meski begitu, kata Ramli, pemerintah juga harus cermat, dengan memperhatikan apakah sang guru honorer dalam dua tahun terakhir mengabdi sebagai guru atau tidak. Jika tidak, harusnya langsung dicoret haknya sebagai K2.
 
Soal kualitas, IGI meminta pemerintah bertahan pada standar kualitas yang ditetapkan.   IGI ingin mereka yang diangkat jadi PNS betul-betul berkualitas sehingga tidak menambah masalah baru dalam dunia pendidikan. "Seleksinya pun bukan hanya seleksi kompetensi profesional, tetapi juga kompetensi pedagogik, sosial dan kepribadian," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan