"Berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sajalah kita minta kepada presiden (Joko Widodo)," kata Sekretaris Jenderal Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Muhammad Nur Rambe kepada Medcom.id, di Jakarta, Jumat, 14 September 2018.
Para guru honorer ini juga menuntut pemerintah mencabut PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
"Kami menuntut cabut Permenpan No 36 Tahun 2018, kemudian hentikan atau batalkan rekrutmen CPNS 2018," tegasnya.
Aksi massa ini diikuti sekitar 500 orang guru honorer. Terdiri dari guru honorer di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, DKI Jakarta, dan wilayah Banten.
"Hampir seluruh Jabodetabek," ujar Rambe.
Baca: PGRI Sodorkan Dua Skenario Atasi Persoalan Honorer K2
Menurut Rambe, ada kekeliruan di dalam PermenPAN-RB tersebut. Selain itu, peraturan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Rambe menyebutkan tidak ada payung hukum tenaga honorer, sedangkan MenPAN-RB mempermasalahkan honor.
"Jadi artinya Permenpan itu seharusnya tidak boleh lebih tinggi kedudukannya dari pada PP atau UU, boleh dikatakan Permenpan-RB itu cacat hukum maka rekrutmen CPNS tahun 2018 harap dibatalkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id