Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

Dewan Guru Besar Minta Pendidikan Kedokteran dan RS Pendidikan Tak Dipisahkan

Ilham Pratama Putra • 16 Mei 2025 19:28
Jakarta: Para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, bersuara terkait aturan baru dalam Keputusan Dirjen Kesehatan  HK.02.02/D/1590/2025 tentang petujuk teknis penyelenggaraan departemen pada satuan kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan.  Di mana dalam aturan tersebut ada pemisahan fungsi akademik yang selama ini berjalan di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan.
 
Menurut perwakilan Guru Besar FKUI, Siti Setiati fungsi akademik antara FK dan rumah sakit pendidikan tak bisa dipisah, karena itu dapat mengancam ekosistem yang ada.
 
"Pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam ekosistem pendidikan kedokteran," kata Siti di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Menurutnya selama ini, dosen yang juga berpraktik sebagai dokter di rumah sakit pendidikan menjalankan peran layanan. Termasuk juga pengajaran, dan riset secara terpadu.
 
"Pemisahan peran ini akan merusak sistem yang sudah berjalan dengan baik dan menurunkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda," terang dia.
 
Sementara itu, penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas sangat kompleksi. Di mana akan memerlukan kerja sama erat dengan fakultas kedokteran.
 
Baca juga:  Respons Kepdirjen Baru, Dewan Guru Besar UI Khawatirkan Mutu Pendidikan Kedokteran

Sehingga pihaknya mengkritisi atauran yang terbit itu. Tanpa sinergi yang baik, kebijakan itu kata dia akan menimbulkan ketimpangan kualitas antardokter.
 
"Termasuk meningkatkan risiko kesalahan dalam pelayanan medis, dan pada akhirnya merugikan pasien dan masyarakat luas," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan