Para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, pun menyampaikan keresahan atas aturan baru tersebut. Perwakilan Guru Besar FK UI, Siti Setiati menyampaikan jika kebijakan yang lahir lewat Kepdirjen tersebut bisa melemahkan mutu dan layanan pendidikan kedokteran.
"Alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kebijakan yang muncul justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat," kata Siti di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.
Menurutnya pendidikan dokter tidak dapat dipandang sederhana, karena pendidikan dokter sebuah bukanlah proses sederhana. "Melainkan perjalanan akademik panjang yang hanya dapat terwujud melalui rumah sakit pendidikan yang mengintegrasikan pelayanan, pengajaran, dan penelitian sesuai standar global," tutur dia.
Baca juga: 30 Universitas Kedokteran Terbaik di Indonesia 2025, Rekomendasi Buat yang Mau Jadi Dokter |
Menurutnya, pemerintah harus menimbang kembali aturan tersebut. Sehingga tak bisa menyederhanakan apa yang terjadi selama ini dalam pendidikan dokter. "Menjadi seorang dokter bukan sekadar menjalani pelatihan teknis, melainkan melalui proses pendidikan akademik yang panjang, ketat, bertahap sesuai filsafat kedokteran yang mendasari layanan kesehatan oleh seorang dokter," jelas dia.
Ia menegaskan, jika pendidikan kedokteran dan rumah sakit vertikal tidak dapat pula dipisahkan. Justru karena lewat keterikatan itulah, pendidikan kedokteran berjalan optimal.
"Pendidikan terbaik dilakukan di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menjalankan pelayanan dan penelitian sesuai standar global," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News