ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Qurban atau Kurban, Mana Penulisan yang Benar?

Fatha Annisa • 02 Juni 2025 15:11
Jakarta: Menjelang Iduladha, masyarakat sering menggunakan istilah qurban atau kurban untuk menyebut penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk ibadah. Dari sisi kebahasaan, mana penulisan yang benar dan sesuai kaidah Bahasa Indonesia? Qurban atau kurban?
 
Iduladha diperingati setiap 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Menurut Kementerian Agama (kemenag) RI, 10 Dzulhijjah pada tahun ini jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Semakin dekat dengan hari besar keagamaan ini, semakin sering pula istilah qurban atau kurban digunakan. 
 
Bagi kamu yang masih bingung mana penulisan yang benar, simak penjelasannya dalam artikel ini, ya!
 

Qurban atau Kurban?

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), penulisan yang benar dan baku adalah kurban, bukan qurban. Penulisan ‘kurban’ diserap secara resmi dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia.
 
Dalam proses penyerapan kata asing ke dalam bahasa Indonesia, huruf “q” memang sering diubah menjadi “k” untuk menyesuaikan dengan fonologi bahasa Indonesia.

 
Baca juga: Pahami Yuk, Ini Perbedaan Kurban Sunnah dan Kurban Nazar

 

Arti Kata ‘Kurban’

Kurban dalam KBBI diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji atau Iduladha) sebagai wujud ketaatan Muslim kepada-Nya.
 
Di luar konteks agama Islam, ‘kurban’ bisa bermakna lebih luas sebagai bentuk pengorbanan atau pemberian untuk sesuatu yang dianggap mulia, misalnya pujaan atau persembahan kepada dewa-dewa.
 
 
Baca juga: Pahami Yuk, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, dan Doanya

 

Istilah Kurban dalam Agama Islam

Berdasarkan modul ‘Pendidikan Agama Islam’ oleh Kementerian Agama (Kemenag), kata ‘kurban’ menurut bahasa berasal dari kata ‘qarraba’ yang artinya ‘dekat’. Sementara syariat, kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan atas dasar perintah Allah SWT.
 
Kurban tidak bisa dilakukan sembarangan lantaran ada ketentuan yang harus diperhatikan. Misalnya, syarat bagi orang yang berkurban, jenis hewan yang dijadikan kurban, jumlah hewan dan orang yang berkurban, waktu dan tempat penyembelihan, tata cara penyembelihan, hingga pembagian daging kurban.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan