Apa itu kurban sunnah dan kurban nazar? Yuk kita pahami lebih jauh dikutip dari laman Baznas:
Kurban sunnah menurut pendapat jumhur ulama adalah ibadah kurban yang biasa dilakukan umat muslim pada saat Hari Raya Iduladha. Sementara itu, kurban nazar pada hakikatnya adalah kurban sunnah yang dinazarkan sebelumnya.
Misalnya, seseorang menjanjikan akan berkurban tahun ini apabila telah menjadi pegawai tetap di suatu perusahaan. Ternyata, pada tahun tersebut seseorang tersebut diangkat menjadi pegawai tetap sesuai harapannya, maka yang bersangkutan hukumnya wajib berkurban.
Kedua jenis kurban ini dapat dilakukan pada Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Perbedaan kurban sunnah dan kurban nazar terletak pada hukum mengonsumsi daging kurban. Berikut penjelasannya:
1.Kurban Sunnah
Daging hewan kurban dari berkurban ini selain dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, saudara, juga bagi orang yang melakukan kurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya.Apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Hajj ayat 36).
2.Kurban Nazar
Dalam konsumsi daging kurban nazar, orang yang berkurban tidak boleh mengonsumsi daging tersebut dan sepenuhnya harus dibagikan kepada orang lain, yakni kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, saudara, dan lain-lain.Baca juga: Pahami Yuk, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, dan Doanya |
Lalu, bagaimana berkurban saat Iduladha dalam hukum Islam? Apakah wajib atau sunnah?
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat kedua tentang perintah berkurban yang berbunyi:
fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Melalui ayat di atas, hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah. Ibadah kurban sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii. Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Kurban dalam agama Islam memiliki banyak keistimewaan. Sebab, bagi seseorang yang melaksanakan ibadah kurban, secara tidak langsung ia sedang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berkurban juga merupakan suatu bentuk kepatuhan dan ketaatan makhluk kepada Allah SWT. Sehingga, barang siapa berkurban karena takwa kepada Allah, maka Allah akan menerima kurban tersebut menjadi amalan baik di sisi-Nya. Sebagaimana tertuang dalam surat Al-Maidah: 27 Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Maidah: 27).
Pahami Yuk, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, dan Doanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News