Kampus ITB ilus. DOK ITB
Kampus ITB ilus. DOK ITB

KM ITB Minta Program Kerja Paruh Waktu Tidak Diwajibkan ke Penerima Beasiswa

Ilham Pratama Putra • 26 September 2024 16:14
Jakarta: Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) mewajibkan penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau keringanan UKT kerja paruh waktu ditolak mahasiswa. Keluarga Mahasiswa (KM) ITB meminta agar ketentuan bersifat wajib itu ditiadakan.
 
"KM ITB tetap menyuarakan agar program kerja paruh waktu ini tetap bersifat opsional," kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 26 September 2024.
 
Fidela meminta ITB tidak memberlakukan kerja paruh waktu kepada seluruh penerima beasiswa. Apalagi mewajibkan sebagai ganti mahasiswa mendapatkan potongan UKT.

"Program kerja paruh waktu ini tidak dikenakan kepada seluruh penerima keringanan UKT secara langsung," ujar dia.
 
Ia berharap ada solusi lebih adil dari ITB dalam menyikapi persoalan ini. ITB perlu transparan serta mempertimbangkan kondisi mahasiswa yang berbeda-beda.
 
Sebelumnya, Direktorat Pendidikan ITB mengirim email kepada mahasiswa ITB mengenai kerja paruh waktu. Terdapat dua formulir berisi tautan gform untuk mahasiswa penerima beasiswa UKT dan yang tidak menerima beasiswa UKT.
 
Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
 
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
 
Mahasiswa yang tidak bersedia kerja paruh waktu bakal dievaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT. Tenggat waktu mengisi formulir adalah tanggal 27 September 2024.
 
Baca juga: ITB Sebut Mahasiswa Kesulitan Ekonomi Bisa Ajukan Keringanan UKT Tanpa Wajib Kerja Paruh Waktu

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan